Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pasca Kebakaran Beruntun di Mall dan Rumah Sakit di Samarinda, Hal Ini yang Mendesak Dilakukan

Nasya Rahaya • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 08:58 WIB

Sistem proteksi kebakaran di RSUD AWS Samarinda ternyata belum berjalan optimal. (FOTO/RAMA SIHOTANG)
Sistem proteksi kebakaran di RSUD AWS Samarinda ternyata belum berjalan optimal. (FOTO/RAMA SIHOTANG)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dua insiden kebakaran di fasilitas publik terbesar di Kota Tepian dalam waktu berdekatan menjadi peringatan keras bagi Kota Samarinda.

Setelah BIGmall Samarinda dilanda kebakaran pada pertengahan Juli lalu, giliran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) yang mengalami insiden serupa pada Selasa dini hari, 30 Juli 2025.

Akademisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Ida Ayu Indira Dwika Lestari menyayangkan hal ini. Dua kejadian itu tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden biasa.

Baca Juga: RSUD AWS Samarinda Terbakar, Sistem Proteksi Kebakaran Ternyata Seperti Ini...

Ia menyebut Samarinda tengah berada di ambang krisis keselamatan, akibat lemahnya sistem perlindungan kebakaran di ruang-ruang publik vital. “Pertanyaannya kini bukan lagi mengapa bisa terjadi, melainkan mengapa kita terus mengabaikan peringatan yang sama,” ujarnya saat diwawancarai Kaltim Post, Jumat (1/8).

Akademisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Ida Ayu Indira Dwika Lestari.
Akademisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman, Ida Ayu Indira Dwika Lestari.

Ia menilai kebakaran di RSUD AWS sebagai ironi yang pahit. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat orang mencari pertolongan, bukan justru menjadi lokasi yang tidak aman bagi keselamatan jiwa.

Tidak berfungsinya sistem pemadam otomatis di lokasi kebakaran menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi bukan hanya teknis, tetapi struktural terkait lemahnya manajemen risiko, buruknya tata kelola gedung publik, dan tidak optimalnya pengawasan dari otoritas keselamatan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran di BIGmall Samarinda Diselidiki, Dugaan Berasal dari Tenant Baru

Sebelumnya, BIGmall Samarinda, pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, juga terbakar pada 17 Juli lalu. Api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu tenant yang sedang dalam tahap pembangunan.

Meski tidak menimbulkan korban, peristiwa ini sempat membuat seluruh operasional mal lumpuh. Lalu dua pekan berselang, giliran RSUD AWS mengalami kebakaran. Api melalap ruang fisioterapi anak di lantai dua gedung rawat jalan. Dugaan sementara, kebakaran bersumber dari kulkas yang mengalami korsleting.

Tidak ada sistem sprinkler yang bekerja. Api berhasil dipadamkan dengan alat pemadam ringan (APAR), yang sayangnya tidak tersedia di setiap titik.

Menurut Ida Ayu, kebakaran bukanlah peristiwa acak, melainkan akibat dari rangkaian kelalaian yang terus dibiarkan, alarm tak berfungsi, jalur evakuasi tak layak, personel tak terlatih menghadapi darurat, serta tidak pernah dilakukan simulasi evakuasi secara berkala. 

Baca Juga: BIGmall Samarinda Kembali Terbakar, Ini Penjelasan Damkar Terkait Dugaaan Penyebabnya

Padahal, Indonesia memiliki perangkat hukum yang cukup untuk menjamin keselamatan publik. Ada Permen PUPR  26 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta Permenakertrans PER.04/MEN/1980 tentang alat pemadam api ringan.

“Sayangnya, semua regulasi itu hanya menjadi tumpukan dokumen jika tidak diimplementasikan dan diawasi secara tegas,” ucap Ida Ayu. Ia menekankan bahwa permasalahan utama bukan pada kekurangan alat, melainkan pada absennya budaya keselamatan.

Banyak bangunan publik memasang alat pemadam sekadar untuk memenuhi syarat administratif. Alat dipasang, tapi tidak pernah dicek. Jalur evakuasi ditandai, tapi tak pernah diuji.

“Keselamatan kebakaran itu idealnya berdiri di atas tiga fondasi. Hardware, yaitu alat deteksi dan pemadam. Software, berupa SOP, pelatihan, dan manajemen risiko. Dan hardware, yakni kesadaran dari semua penghuni gedung,” jelasnya.

Baca Juga: Catatan dari Disdamkarmat Samarinda ke BIGmall, Jangan Abaikan yang Satu Ini

Tanpa ketiganya, sistem keselamatan hanya menjadi formalitas tanpa makna. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif dan strategis.

Langkah jangka pendek yang perlu dilakukan segera adalah audit keselamatan gedung-gedung publik oleh tim independen lintas sektor, seperti Damkar, Dinas PU, ahli K3, teknisi bangunan, dan arsitek. Audit harus disertai uji fungsi alat, inspeksi fisik, penilaian risiko, dan laporan terbuka ke publik.

“Audit ini tidak cukup hanya di atas kertas. Harus ada inspeksi fisik lapangan, uji fungsi alat proteksi, risk assessment, fire drill atau simulasi evakuasi, serta pembaruan sistem keselamatan berdasarkan kajian teknis terkini,” sebutnya.

Baca Juga: Setelah Tutup Imbas Kebakaran, BIGmall Samarinda Beroperasi Terbatas, Warga Masih Khawatir

Tak hanya itu, Ida Ayu juga mengusulkan pelatihan ulang bagi petugas keamanan dan teknisi gedung, serta pelaksanaan simulasi evakuasi massal di gedung-gedung yang banyak dikunjungi masyarakat. Jika ditemukan bagian bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, harus segera ditutup sementara untuk perbaikan.

Untuk jangka panjang, ia mendorong diterapkannya sistem sertifikasi keselamatan kebakaran secara berkala. Sertifikat “laik fungsi sistem keselamatan” harus menjadi syarat operasional mutlak, bukan sekadar formalitas. 

Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus yang mengatur standar minimum keselamatan kebakaran, lengkap dengan mekanisme inspeksi dan sanksi yang tegas.

Lebih jauh, ia mendorong pembentukan forum lintas sektor bertajuk “Kota Aman dari Kebakaran” yang melibatkan pengelola gedung, akademisi, LSM, pemadam kebakaran, dan komunitas profesional untuk mengawal isu keselamatan secara berkelanjutan.

“Pendidikan dan simulasi soal mitigasi kebakaran juga perlu masuk ke sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW. Edukasi sejak dini penting agar masyarakat terbiasa bersikap tanggap,” tambahnya.

Ia bahkan menyarankan pengembangan sistem digital pemantauan keselamatan yang dapat diakses publik, berupa dashboard status audit dan sertifikasi gedung publik secara daring.

Baca Juga: Wagub Kaltim Seno Aji Minta Audit Instalasi Listrik dan Sistem Proteksi Kebakaran Di RSUD AWS Samarinda

Ida Ayu menegaskan, meski hingga kini belum ada korban jiwa dalam dua insiden tersebut, bergantung pada keberuntungan bukanlah strategi keselamatan yang layak.

“Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bisa di rumah sakit, di kantor, bahkan di bioskop tempat kita rekreasi bersama keluarga. Kita tidak bisa terus menunggu tragedi berikutnya untuk berubah,” tegasnya.

Menurutnya, dua kebakaran ini harus menjadi momen titik balik. Ia berharap, perhatian terhadap isu keselamatan tidak hanya berlangsung saat sedang ramai di media sosial.

“Pemerintah harus bertindak. Media harus terus mengawal. Masyarakat harus ikut mengingatkan. Karena keselamatan bukan hanya urusan Damkar. Ini adalah hak setiap warga dan tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#BigMall Samarinda kebakaran #kebakaran samarinda #samarinda #bigmall #RSUD AWS Samarinda