Beberapa pemilik usaha mencoba menghindari royalti dengan mengganti musik menjadi suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan langkah tersebut tidak membebaskan dari kewajiban membayar royalti.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa rekaman suara, termasuk suara alam, tetap dilindungi hak terkait karena produser fonogram memiliki hak eksklusif atas hasil rekamannya.
“Mau itu lagu, musik instrumental, atau suara burung, semua punya pemilik hak. Kalau diputar di ruang usaha, wajib bayar,” ujarnya melalui kanal YouTube KompasTV, Selasa (5/8/2025).
Tarif Resmi Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.02/2016
Restoran/Kafe: Rp60.000 per kursi/tahun untuk hak pencipta dan Rp60.000 per kursi/tahun untuk hak terkait.
Pub/Bar/Bistro: Rp180.000 per m²/tahun untuk masing-masing hak.
Diskotek/Klub Malam: Rp250.000 per m²/tahun (hak pencipta) dan Rp180.000 per m²/tahun (hak terkait).
Pembayaran dapat dilakukan minimal sekali setahun melalui sistem daring LMKN. Tarif ini berlaku untuk semua pemanfaatan musik, baik melalui speaker, pertunjukan langsung, maupun media digital.
Contoh Perhitungan Royalti Restoran/Kafe
Kapasitas 20 kursi: Total Rp2,4 juta/tahun (sekitar Rp200 ribu/bulan).
Kapasitas 50 kursi: Total Rp6 juta/tahun (sekitar Rp500 ribu/bulan).
Kapasitas 100 kursi: Total Rp12 juta/tahun (sekitar Rp1 juta/bulan).
LMKN menilai tarif tersebut relatif terjangkau dibandingkan biaya operasional usaha. Dharma menolak anggapan bahwa kebijakan ini memberatkan usaha kecil, karena jika dihitung per bulan, biayanya setara dua hingga tiga cangkir kopi premium.
Selain lagu dalam negeri, royalti juga berlaku untuk musik internasional. Indonesia terikat kerja sama global pengelolaan hak cipta, sehingga pemutaran lagu asing tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan.
Editor : Uways Alqadrie