Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jejak Uang dan Mobil Mewah di Balik OTT KPK yang Jerat Bos PT INHUTANI V

Dwi Puspitarini • Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:46 WIB

 

KPK menetapkan tiga orang, termasuk Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK menetapkan tiga orang, termasuk Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KALTIMPOST.ID, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2025 mengungkap fakta mengejutkan, yaitu mobil mewah dan uang miliaran rupiah ditemukan di rumah salah satu tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa penyidik menyita dua mobil, yakni Rubicon dan Pajero, serta uang tunai yang nilainya fantastis.

“(Diamankan) satu mobil Rubicon di rumah DIC, serta satu mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).

OTT ini berujung pada penetapan tiga tersangka, Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT INHUTANI V), Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng), dan Aditya (staf perizinan SB Group).

Awalnya, KPK mengamankan sembilan orang. Namun, enam di antaranya dilepas kembali karena tidak cukup bukti.

Selain mobil mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam dua mata uang senilai SGD 189.000 (setara Rp 2,4 miliar, kurs saat ini) dan uang tunai Rp 8,5 juta

Asep menegaskan, temuan ini terkait dugaan suap di sektor kehutanan, tepatnya kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Kasusnya berupa suap pada sektor kehutanan terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kasus suap #kpk #PT INHUTANI V #Dicky Yuana Rady #ott kpk