Kepastian itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menyebut, mantan politisi Golkar yang akrab disapa Setnov seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli 2025 lalu. Namun proses administrasi baru selesai pada pertengahan Agustus.
“Karena sudah melalui asesmen, dan berdasarkan hasil peninjauan kembali, masa hukumannya sudah lewat. Harusnya tanggal 25 kemarin sudah bebas,” terang Agus di Istana Negara, Minggu (17/8)
Menurut Agus, Setnov tidak dibebani kewajiban lapor. Alasannya, ia sudah membayar denda subsidier yang sempat jadi salah satu syarat bebas bersyarat. “Enggak ada kewajiban lapor. Karena dendanya sudah dilunasi,” tegasnya.
Hukuman Dipangkas lewat PK
Bebasnya Setnov tidak lepas dari langkah hukum luar biasa yang ia ajukan. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2018.
Dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim memangkas masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Pidana penjara 12 tahun 6 bulan,” tertulis dalam putusan MA, awal Juli 2025.
Dengan putusan tersebut, jatah hukuman Setnov praktis lebih pendek hampir 3 tahun dari vonis awal.
Kasus Mega Korupsi e-KTP
Nama Setnov melejit bukan hanya sebagai politisi, melainkan juga karena terseret dalam mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setnov 15 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Transisi Energi Palsu Memperparah Krisis Iklim yang Patut Jadi Renugan
Kasus e-KTP sempat bikin geger lantaran menyeret sejumlah nama besar di Senayan. Kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,3 triliun.
Editor : Uways Alqadrie