Pemeriksaan ini digelar Rabu (20/8/2025) sebagai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan.
Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak merasa bersalah atas laporan tersebut. “Lah iya, saya yakin tak salah. Yang salah mestinya pemilik ijazah dan skripsi yang dituding 99,9 persen palsu,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan kepercayaan diri Roy dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo tidak membawa dokumen apapun. Ia menilai laporan terhadap dirinya keliru dan banyak mengandung kesalahan.
“Hari ini saya tidak membawa apa-apa karena seharusnya memang tidak ada apa-apa. Ini laporan keliru, konyol, dan banyak salahnya,” tegas Roy.
Pemeriksaan ini juga melibatkan dua orang lainnya, yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap pertama di tingkat penyidikan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di tingkat penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah soal ijazah palsu. Laporan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah gelar perkara, laporan tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan serupa yang masuk, empat sudah naik penyidikan, sementara dua lainnya dicabut.
Selain di Polda Metro Jaya, kasus serupa juga ditangani Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan di Bareskrim menunjukkan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Untuk memastikan keaslian, penyidik bahkan menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi agar bisa diuji di laboratorium forensik. Jokowi sendiri telah diperiksa sebelumnya di Mapolresta Solo pada 24 Juli 2025.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan, dan publik masih menanti kelanjutan kasus tersebut. Roy Suryo tetap menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sambil mempertahankan klaim bahwa dirinya tidak bersalah.
Editor : Uways Alqadrie