Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

15 Hari Buron, Bripda Alvian Maulana Sinaga Akhirnya Dibekuk Polisi di NTB: Keluarga Putri Apriyani Tuntut Hukuman Mati

Uways Alqadrie • Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:54 WIB

Tim gabungan Polres Indramayu, Polda Jabar, Polres Dompu, dan Polsek Hu’u berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana di Dompu, NTB setelah 15 hari buron kasus pembunuhan Putri Apriyani. (FOTO: Ist)
Tim gabungan Polres Indramayu, Polda Jabar, Polres Dompu, dan Polsek Hu’u berhasil menangkap Bripda Alvian Maulana di Dompu, NTB setelah 15 hari buron kasus pembunuhan Putri Apriyani. (FOTO: Ist)
KALTIMPOST.ID, INDRAMAYU – Setelah 15 hari buron, Bripda Alvian Maulana Sinaga akhirnya dibekuk polisi. Anggota Polri itu ditangkap di sebuah saung pinggir jalan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8). 

Rasa lega menyelimuti keluarga Putri Apriyani setelah Bripda Alvian Maulana Sinaga ditangkap. Keluarga menyebut penangkapan ini membuat arwah Putri bisa lebih tenang.

Video penangkapan Bripda Alvian Maulana Sinaga, tersangka pembunuhan Putri Apriyani, beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, Alvian terlihat pasrah saat digerebek tim gabungan di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8).

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, bersama tim bersenjata dari Polres Indramayu, Polda Jabar, Polres Dompu, dan Polsek Hu’u. Tanpa perlawanan, Alvian langsung dibawa petugas.

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan di NTB,” ujarnya. Saat ini, Alvian tengah dibawa menuju Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, yang memimpin langsung operasi itu bahkan terlihat sujud syukur begitu Alvian berhasil ditangkap.

Keluarga korban mengapresiasi kerja keras polisi, meski masih menunggu pernyataan resmi. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, berharap Kapolres Indramayu segera memberi keterangan terbuka agar publik tidak ragu atas kebenaran penangkapan itu.

Photo
Photo

“Meski belum ada konferensi pers, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, tim penyidik, Resmob, serta Kapolda Jabar,” ujar Toni.

Saat disergap aparat bersenjata, Alvian tak berkutik. Tangannya langsung diborgol dengan cable ties sebelum digiring ke Mapolres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar yang memimpin penangkapan langsung sujud syukur. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Alvian usai membunuh kekasihnya, Putri Apriyani, di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat, pada 9 Agustus lalu.

Meninggal karena Kehabisan Napas

Ayah korban, Karja (48), mengaku sempat menyaksikan langsung proses autopsi. Ia masih teringat jelas luka bakar di wajah dan rambut anak bungsunya. “Saya masih mengenali wajahnya meski kondisinya parah,” katanya.

Namun hasil autopsi menimbulkan tanda tanya. Tim medis menyebut Putri meninggal karena kehabisan napas, bukan karena terbakar. “Kalau meninggal karena dibakar, pasti menjerit. Tapi tidak ada tanda itu,” ujar Karja.

Uang Rp32 Juta Raib

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menduga motif pembunuhan terkait uang. Dari rekening koran terungkap ada perpindahan dana dari tabungan Putri ke Alvian. “Patut diduga pelaku ingin menguasai uang korban,” tegasnya.

Motif ekonomi menguat setelah polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening korban. Kuasa hukum keluarga, Toni RM, mengungkap sehari sebelum pembunuhan, ada transfer Rp32 juta dari rekening Putri Apriyani ke rekening milik Alvian.

“Uang itu sebenarnya dikirim oleh ibu korban dari Hong Kong untuk kebutuhan keluarga di Indramayu. Tapi sehari sebelum kejadian sudah ditarik pelaku,” jelas Toni.

Setelah transaksi itu, saldo di rekening Putri hanya tersisa Rp92 ribu. “Ini makin memperkuat dugaan kalau pembunuhan dilakukan berencana karena motif uang,” tambahnya.

Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Keluarga Putri meminta polisi menjerat Alvian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami ingin hukuman setimpal. Pelaku sudah merampas nyawa dan juga menguras uang korban,” tegas Toni.

Ayah korban, Karja, hanya bisa menahan pilu. “Kami minta keadilan untuk anak kami,” ucapnya lirih.

Hadir Dalam Mimpi 

 Jumat sore (22/8), keluarga berkumpul di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, tempat Putri kehilangan nyawanya. Di kamar nomor 9 itu, keluarga besar korban menggelar tahlil, doa bersama, dan menaburkan bunga mawar serta melati.

Bunga-bunga itu bukan sekadar simbol duka, tapi diyakini sebagai permintaan langsung dari almarhumah.

“Almarhumah datang ke mimpi Pak Tansim (paman Putri) yang menantunya tinggal di Jepang. Di dalam mimpi itu, Putri meminta agar dibawakan bunga mawar dan melati ke kosannya,” ungkap Toni RM, kuasa hukum keluarga.

Toni meyakini, permintaan itu muncul karena arwah Putri masih gelisah. Warga sekitar bahkan beberapa kali mendengar suara tangisan dari kamar kos tersebut.

“Sehingga keluarga sepakat untuk mendoakan langsung di lokasi. Tabur bunga dilakukan di depan pintu kamar, karena bagian dalam masih dalam penyelidikan polisi,” tambah Toni.

Tangis pecah di sela doa. Ayah dan ibu almarhumah tampak tak kuasa menahan kesedihan. “Saya nggak bisa ngomong apa-apa, lemes,” lirih sang ibu.

 

 

---

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Photo
Photo
Editor : Uways Alqadrie
#Putri Apriyani #bripda alvian sinaga #polda jabar #polres indramayu