Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak 25 Agustus lalu. Dengan aturan ini, pembelian rumah tapak maupun apartemen siap huni senilai maksimal Rp2 miliar bebas PPN 100 persen.
Sementara untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar, PPN hanya ditanggung sebagian.
Ada tiga syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini. Pertama, akta jual beli lunas ditandatangani pada periode 1 Juli–31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan dalam rentang waktu yang sama dan dibuktikan dengan berita acara.
Ketiga, pengembang wajib mendaftarkan transaksi ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera serta melaporkan faktur pajak ke Ditjen Pajak.
Namun insentif tidak berlaku bila pembeli mengambil lebih dari satu unit, uang muka dibayarkan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari setahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, langkah ini menjadi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor perumahan.
Editor : Uways Alqadrie