KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang disebut-sebut berasal dari dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Video itu muncul setelah tragedi tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas rantis saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Rekaman tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @dhaniccc_26, lalu menyebar luas setelah diunggah ulang ke platform X oleh akun @pkkmb2026.
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat situasi ricuh di jalanan. Sejumlah massa demo tampak berlarian, sementara dari dalam mobil rantis terdengar obrolan antarpetugas.
Salah satu suara terdengar jelas memerintahkan agar kendaraan diarahkan ke arah kerumunan.
“Tabrak aja,” ucap suara itu.
Petugas lain sempat memastikan kembali, “Oke boleh?”
Lalu dijawab, “Gak papa,” oleh orang yang memberi perintah.
Sayangnya, rekaman tersebut terhenti. Tidak ada kelanjutan yang memperlihatkan apa yang terjadi setelah perintah itu diucapkan.
Keberadaan video ini memicu kemarahan warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa pilihan aparat justru menabrak massa, padahal rantis merupakan kendaraan anti peluru dan anti granat yang seharusnya bisa bertahan tanpa harus bergerak menabrak.
“Harusnya pas udah nabrak sempat diam yaudah diam aja di dalam. Kalau emang takut diamuk, kenapa malah lanjut pergi,” tulis akun @ayriz.
Sementara akun lain menduga rekaman itu sengaja diambil oleh polisi yang merasa perintah tersebut keliru.
“Kok bisa ada rekamannya? Apa mungkin polisi yang di dalam juga merasa ini salah, tapi karena harus ikutin perintah atasan makanya mereka nge-videoin buat bukti juga,” tulis akun @mingo.
Namun, sebagian netizen juga meragukan bahwa rekaman itu benar berasal dari mobil yang menabrak Affan. Alasannya, mereka melihat ada semprotan water cannon dari arah kendaraan tersebut, yang tidak terekam pada saat kejadian tabrakan.
Terlepas dari itu, rekaman berdurasi singkat ini menambah amarah publik. Banyak yang menilai, apapun alasannya, perintah untuk menabrak massa tidak bisa dibenarkan.
Editor : Uways Alqadrie