Keputusan itu buntut kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus lalu.
Keputusan pemecatan diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9). “Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.
Cosmas sebelumnya telah menjalani penempatan khusus enam hari, sejak 29 Agustus sampai 3 September. Sementara sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, akan disidang terpisah pada Kamis (4/9). Ia juga disangkakan melanggar berat.
Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang masuk kategori pelanggaran sedang juga bakal disidang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Kasus ini terus mendapat sorotan publik. Mabes Polri sebelumnya menggelar perkara lantaran ditemukan dugaan tindak pidana dalam insiden yang merenggut nyawa Affan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana,” kata Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Gelar perkara turut dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal. Dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Mabes Polri.
Editor : Uways Alqadrie