Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Danyon Brimob Resimen 4 Kompol Cosmas Pelindas Ojol Affan Dipecat dengan Tidak Hormat

Uways Alqadrie • Rabu, 3 September 2025 | 20:03 WIB

Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Karier Kompol Cosmas Kaju Gae berakhir di Korps Brimob. Danyon Resimen 4 itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu buntut kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus lalu.

Keputusan pemecatan diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9). “Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Cosmas sebelumnya telah menjalani penempatan khusus enam hari, sejak 29 Agustus sampai 3 September. Sementara sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, akan disidang terpisah pada Kamis (4/9). Ia juga disangkakan melanggar berat.

Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang masuk kategori pelanggaran sedang juga bakal disidang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kasus ini terus mendapat sorotan publik. Mabes Polri sebelumnya menggelar perkara lantaran ditemukan dugaan tindak pidana dalam insiden yang merenggut nyawa Affan. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana,” kata Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Gelar perkara turut dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal. Dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Mabes Polri.

Editor : Uways Alqadrie
#Affan Kurniawan #Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob #Kompol Cosmas Kaju Gae #Affan Kurniawan Sopir ojol tewas dilindas rantis