Google Indonesia pun buka suara. "Kami tidak memberikan komentar atas keputusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas kontribusi jangka panjang dalam memajukan pendidikan di Indonesia," kata perwakilan Google seperti dikutip detikINET, Kamis (4/9).
Baca Juga: Berita Terkini! Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba untuk 20 Hari Mendatang
Google menyatakan berpikir hanya bertindak sebagai penyedia teknologi. “Pengadaan Chromebook dilakukan instansi pemerintah dengan mitra dan reseller. Bukan dengan Google,” tambahnya.
Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem terlibat sejak Februari 2020. Saat itu ia bertemu Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di sekolah.
“Dalam pertemuan itu, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo.
Kesepakatan ditindaklanjuti dengan rapat virtual pada 6 Mei 2025. Nadiem memimpin langsung rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek.
Rapat itu mengharuskan peserta menggunakan headset dan membahas detail pengadaan Chromebook, padahal proyek resmi belum berjalan.
Kejagung juga mengungkap, Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google terkait pengadaan. Padahal, tawaran serupa pernah ditolak menteri sebelumnya usai uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal di wilayah 3T.
Editor : Uways Alqadrie