KALTIMPOST.ID, Badai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) mulai menghantui daerah. Tapi anehnya, pemerintah daerah malah tenang-tenang saja. Tak mempertanyakan mengapa keputusan yang berdampak luas itu mesti diterima. Padahal, kebijakan itu jelas-jelas menciderai semangat otonomi.
Kritik itu disampaikan pengamat kebijakan publik asal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar. "Defisit anggaran, utang menumpuk itu kan tidak sepenuhnya tanggung jawab daerah. Tapi saat ini daerah malah dipaksa ikut menanggung dan pemda malah anteng-anteng saja," katanya.
Mestinya, sejak kewenangan minerba ditarik. Pemda harusnya sudah bersikap. Minimal mempertanyakan mengapa kewenangan itu mesti ditarik dan berujung harus berhadapan dengan masalah lingkungan.
Baca Juga: Kaltim Kunci APBD 2026 Rp 21,3 Triliun, Program Prioritas Dijamin Aman
Di pemotongan DBH, pemerintah justru tunduk dan patuh. Malah mengalihkan pandang dengan memeras warganya sendiri agar lubang yang terbuka dari pemangkasan pusat tertutup. "Lihat saja kasus PBB (Pajak Bumi Bangunan). Itu kan bermula dari efesiensi pusat yang membuat dana transfer menyusut," lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Skema Baru Dana Bagi Hasil, Tak Harus Singgah ke Pusat
Ketika definitif menjabat gubernur, wali kota, hingga bupati bukan hanya wakil partai tapi juga wakil masyarakat di wilayahnya. "Ada kesalahan dalam logika berpikirnya," katanya.
Terlebih di tingkat provinsi yang sering mengklaim mereka perpanjangan tangan pusat di daerah. Padahal logika seperti itu, lanjut Saiful, seperti tak memahami makna otonomi. "Malah mengabaikan asas desentralisasi," tukasnya.
Aturan desentralisasi sangat jelas. UU 32/2004 tentang Pemda. Hadirnya UU 1/2022 yang membelejeti kewenangan daerah nyatanya hanya diamini saja tanpa pernah sedikit pun dicoba untuk diuji dalam meja konstitusi. (*)
Editor : Muhammad Rizki