KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka: almarhum Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak (AFI); Dayang Donna Walfiaries (DDW), Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI, serta Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha yang tercatat sebagai komisaris di empat perusahaan tambang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berawal dari praktik pemberian hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang. Kasus ini bermula pada Juni 2014. ROC bermaksud memperpanjang enam IUP milik perusahaannya di Pemprpc Kaltim. Dia menugaskan dua orang perantara, yakni IC dan SUG, yang kerap disebut sebagai makelar.
Proses perpanjangan izin itu melibatkan Dayang, yang diduga meminta sejumlah fee sebelum izin disetujui AFI, ayahnya yang menjabat gubernur kala itu. IC dan SUG sempat menyebut angka Rp1,5 miliar sebagai “biaya penebusan.” Namun, Dayanf menolak dan meminta dua kali lipat.
"Negosiasi berlanjut hingga akhirnya disepakati angka Rp 3,5 miliar. Pertemuan antara ROC dan DDW berlangsung di sebuah hotel di Samarinda. Di sana, DDW menerima Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dari IC. Tambahan Rp 500 juta diserahkan melalui SUG, juga dalam pecahan dollar Singapura," ujarnya, Rabu (10/9).
Setelah transaksi, lanjut Asep, enam dokumen IUP diserahkan kepada ROC oleh IJ, pengasuh anak DDW, di rumah Dayang. Namun, Dayang kemudian masih meminta tambahan fee melalui SUG. Permintaan itu tak direspons ROC.
KPK menahan ROC lebih dulu pada 21 Agustus 2025 setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Dia kini mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Dayang ditahan pada 9 September 2025 untuk 20 hari pertama hingga 28 September 2025. Dia ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun AFI, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tidak bisa dilanjutkan karena dia telah meninggal dunia.
KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara ini, termasuk pejabat Dinas ESDM Kaltim serta perantara IC dan SUG. “Jika bukti cukup, status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka,” tukasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki