Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wali Kota Banjarmasin Resmi Larang Jual dan Konsumsi Daging Anjing

Uways Alqadrie • Jumat, 12 September 2025 | 07:52 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melarang penjualan dan konsumsi daging anjing. Wali Kota Muhammad Yamin HR menerbitkan surat edaran pada Kamis, 11 September 2025, yang menegaskan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah kota.

Menurut Yamin, keputusan itu diambil bukan hanya berdasarkan norma sosial dan nilai agama, melainkan juga faktor kesehatan.

“Konsumsi daging anjing berisiko menularkan penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. Ini bukan sekadar soal keyakinan, tetapi juga soal kesehatan publik,” kata Yamin.

Ia menjelaskan, aturan itu sekaligus menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pertanian yang meminta daerah memperketat pengawasan peredaran daging anjing. 

Pemerintah kota menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan aktif.

“Pengawasan mencakup pasar, rumah makan, restoran, hingga warung kecil. Semua akan dipantau agar aturan ini berjalan efektif,” ujar Yamin.

Photo
Photo

Selain mengandalkan aparat, Pemkot juga mengajak warga melapor jika menemukan praktik perdagangan atau konsumsi daging anjing di lingkungan mereka. 

“Masyarakat jangan ragu untuk memberi informasi kepada pihak berwenang. Tanpa dukungan warga, aturan ini sulit dijalankan,” ucapnya.

Larangan konsumsi daging anjing belakangan menjadi sorotan di sejumlah daerah. Di Pekanbaru, polisi baru-baru ini menangkap dua orang pelaku yang menjagal dan menjual daging anjing dengan harga Rp 75 ribu per kilogram.

Kasus tersebut memperkuat alasan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.

Editor : Uways Alqadrie
#larangan makan daging anjing #banjarmasin #Wali Kota Banjarmasin HM Yamin #konsumsi daging anjing