Menurut Yamin, keputusan itu diambil bukan hanya berdasarkan norma sosial dan nilai agama, melainkan juga faktor kesehatan.
“Konsumsi daging anjing berisiko menularkan penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia. Ini bukan sekadar soal keyakinan, tetapi juga soal kesehatan publik,” kata Yamin.
Ia menjelaskan, aturan itu sekaligus menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pertanian yang meminta daerah memperketat pengawasan peredaran daging anjing.
Pemerintah kota menugaskan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP untuk melakukan pengawasan aktif.
“Pengawasan mencakup pasar, rumah makan, restoran, hingga warung kecil. Semua akan dipantau agar aturan ini berjalan efektif,” ujar Yamin.
Selain mengandalkan aparat, Pemkot juga mengajak warga melapor jika menemukan praktik perdagangan atau konsumsi daging anjing di lingkungan mereka.
“Masyarakat jangan ragu untuk memberi informasi kepada pihak berwenang. Tanpa dukungan warga, aturan ini sulit dijalankan,” ucapnya.
Larangan konsumsi daging anjing belakangan menjadi sorotan di sejumlah daerah. Di Pekanbaru, polisi baru-baru ini menangkap dua orang pelaku yang menjagal dan menjual daging anjing dengan harga Rp 75 ribu per kilogram.
Kasus tersebut memperkuat alasan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.
Editor : Uways Alqadrie