KALTIMPOST.ID-Skandal beras premium oplosan disebut memengaruhi psikologi produsen beras. Dalam hal ini penggilingan besar agar lebih berhati-hati untuk memasok produknya ke pasaran sehingga pasokan terbatas. Pada saat bersamaan, beras medium di pasar tradisional juga ikut merangkak naik.
“Karena penggilingan kecil yang memproduksi beras medium kalah bersaing dengan penggilingan besar dalam menyerap gabah petani. Kondisi ini mengerek harga beras di pasaran mencapai Rp 17.000 bahkan tembus Rp 20.000 per kilogramnya,” ucap dosen Ekonomi Pertanian di Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Adnan Putra Pratama.
Dijelaskannya, di Indonesia, iklim persaingan usaha penggilingan beras terbagi menjadi beberapa fraksi. Kecil, sedang, dan besar.
Penggilingan besar mempunyai modal lebih besar untuk menyerap gabah saat panen sehingga penggilingan-penggilingan kecil kalah bersaing.
Belum lagi sejak awal tahun 2025 Bulog sudah melakukan penyerapan gabah dari petani dengan HPP (harga pembelian pemerintah) Rp 6.500 untuk GKP (gabah kering panen).
Sehingga pemerintah mengklaim memiliki cadangan stok beras tertinggi sepanjang sejarah mencapai 4,2 juta ton.
“Persoalan dipicu ketika gabah yang diserap oleh Bulog dari petani secara menyeluruh yaitu dengan kebijakan tanpa rafaksi. Artinya tidak ada penyesuaian harga berdasarkan kualitas. Sehingga aspek kualitas terabaikan,” sebutnya.
Situasi itu menyebabkan biaya setelah panen juga meningkat karena biaya peningkatan kualitas beralih atau bergeser ke Bulog pada proses pengeringan dan penggilingan sampai pada penyimpanan.
“Biasanya Bulog menyerap gabah dari petani ketika harga di tingkat petani itu anjlok, berbeda dengan sekarang, penyerapan sudah dilakukan sejak awal tahun,” lanjutnya.
Persoalan selanjutnya adalah pada sisi distribusi. Menanggapi situasi yang terjadi, pemerintah yang berencana melepas 1,3 juta ton beras SPHP sebagai upaya stabilisasi harga beras hingga akhir tahun nanti dihadapi dengan eksekusinya yang masih kurang optimal dan belum mampu menstabilkan kembali harga beras di pasaran.
“Eksekusi pelepasan beras ke pasar dari Bulog menjadi terhambat karena butuh proses birokrasi, dalam hal ini pemerintah dan Bapanas (Badan Pangan Nasional) sebagai regulator memberi arahan, karena Bulog bertugas sebagai operator,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, proses birokrasi harus dipercepat, titik distribusi perlu diperluas dari daerah yang surplus ke daerah yang defisit untuk menghindari inflasi pangan yang akan berdampak langsung kepada masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.
Persoalan rantai nilai perberasan itu hampir sering terjadi tiap tahunnya. Ombudsman sendiri telah memberikan masukan dari sisi penerapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.
Penerapan HET perlu dievaluasi karena dianggap tidak produktif, jika pemerintah benar-benar ingin meningkatkan derajat kesejahteraan petani, maka ketika harga gabah di tingkat petani anjlok misal di bawah HPP, pemerintah mengambil tindakan menyerap gabah petani.
“Namun, ketika harga gabah berada di atas HPP, pemerintah tidak perlu menyerap gabah petani agar petani dapat menikmati harga tinggi sesuai mekanisme pasar,” imbuh Adnan.
Dengan begitu, otomatis harga beras ikut meningkat karena harga gabah juga meningkat. Ketika harga beras tinggi di sinilah peran pemerintah melepas beras CBP atau cadangan beras pemerintah ke pasar untuk stabilisasi harga, ketika harga kembali stabil dan berangsur turun, pemerintah dapat menarik kembali CBP dari peredaran.
“Fenomena saat ini memperlihatkan bahwa persoalan harga beras tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok, tetapi lebih kompleks. yakni menyangkut tata niaga, distribusi, dan dinamika rantai pasok,” tutupnya. (rd)
Editor : Romdani.