KALTIMPOST.ID, Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta.
Dalam konferensi pers pada Selasa (16/9), Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa aksi tersebut berawal dari niat para pelaku untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah disiapkan.
“Para pelaku membutuhkan akses dan otoritas kepala cabang untuk mewujudkan rencana tersebut. Korban yang menjabat sebagai Kacab di bank BUMN Cempaka Putih kemudian dijadikan target,” ujar Wira.
Rencana itu bermula dari ide C alias K dan DH, kemudian berkembang dengan melibatkan sejumlah orang lain, mulai dari pelaku yang membuntuti, menculik, hingga menghabisi korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP.
Menurut Wira, niat memindahkan uang di rekening dormant sudah muncul sejak Juni 2025, sedangkan rencana penculikan korban baru disusun pertengahan Agustus.
Pada 20 Agustus 2025, korban diculik di parkiran Lottemart Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan cara diangkut paksa menggunakan mobil.
Hanya sehari setelah itu, 21 Agustus, jasad MIP ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Keluarga korban yang mendapatkan rekaman CCTV saat MIP dijemput paksa kemudian melapor ke polisi.
Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk pengungkapan motif di balik aksi keji tersebut.
Selain itu, pengungkapan ini juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI AD dalam kasus pembunuhan Kacab bank ini.
Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara penjemputan paksa korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Pomdam Jaya.
Kasus ini menjadi peringatan keras sekaligus sorotan publik terkait keamanan pejabat perbankan dan potensi keterlibatan oknum aparat negara dalam kejahatan serius.
Polisi menegaskan akan terus mendalami semua motif dan peran para pelaku agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. ***
Editor : Dwi Puspitarini