Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Predator Seks di Maluku Tenggara Jerat 65 Korban: Delapan Diperkosa, Ini Modusnya

Uways Alqadrie • Rabu, 17 September 2025 | 11:46 WIB

Predator seks, Konven saat diamankan polisi dan digiring ke Mapolres Maluku Tengah. Ia ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Malteng setelah sempat buron. (FOTO: IST)
Predator seks, Konven saat diamankan polisi dan digiring ke Mapolres Maluku Tengah. Ia ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Malteng setelah sempat buron. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, AMBON – Polres Maluku Tenggara menangkap KT alias Konven, pria yang diduga menjadi predator seks dengan puluhan korban. Modusnya, ia membuat akun palsu di media sosial untuk menjerat perempuan muda.

“Sejauh ini ada 65 korban, delapan di antaranya telah diperkosa,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Rabu, 17 September 2025.

Modus Foto Bugil

Kasus bermula dari tipu daya KT di Facebook. Ia membujuk korban, salah satunya seorang remaja yang disamarkan namanya sebagai Melati, untuk mengirimkan foto tanpa busana. Foto itu kemudian dijadikan alat pemerasan.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke media sosial jika tidak menuruti kemauan berhubungan badan. Karena ketakutan, sebagian korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Aksi pemerkosaan berlangsung di rumah KT di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.

Aksi KT alias Konven ini terungkap setelah niatnya bertemu seorang perempuan muda di Ohoi (desa) Kolser Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.

Konven akhirnya ditangkap personil Satreskrim Polres Malra setelah korban melaporkan perbuatan ke pihak berwajib.

Rian menceritakan kronologis kejadian, awalnya tersangka membuat akun palsu pada media sosial Facebook (FB). Melalui akun FB tersangka merayu seorang korban sebut saja 'Melati' untuk mengirimkan foto tanpa busana (bugil). Rayuan tersangka berhasil.

"Foto-Foto ini yang kemudian digunakan oleh tersangka untuk mengancam bahwa foto-foto tanpa busana milik korban 'Melati' akan diviralkan, sehingga korban mau tidak mau menuruti keinginan tersangka untuk disetubuhi," kata Rian.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap bahwa tersangka Konven melancarkan aksi bejatnya terhadap korban 'Melati' didalam kamar miliknya di Ohoi Kolser Kecamatan

Kei Kecil.

Jerat Hukum

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Beberapa akun palsu lain milik tersangka juga ditemukan. Pola yang digunakan sama, dengan memanfaatkan rayuan dan ancaman,” ujar Rian.

Editor : Uways Alqadrie
#maluku tenggara #korban medsos #predator seks #Polda maluku utara #Polres Maluku Tenggara