KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan pada Jumat (19/9/2025) oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, telah ditetapkan total 25 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
“Penentuan jadwal libur ini merupakan hasil pembahasan yang matang, agar masyarakat dapat menikmati waktu istirahat sekaligus merayakan hari besar keagamaannya,” jelas Pratikno.
Langkah ini sekaligus menjadi acuan penting bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga sektor swasta dalam menyusun rencana kerja tahunan secara lebih efektif. Dengan adanya jadwal tersebut, masyarakat juga memiliki kepastian untuk mengatur agenda pribadi maupun liburan bersama keluarga
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, jadwal ini dirancang dengan prinsip keadilan agar seluruh umat beragama dapat merayakan hari besar masing-masing. “Ini juga sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha dan sektor ekonomi agar aktivitas tetap berjalan lancar,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan lebih baik, sementara dunia usaha dapat menyesuaikan strategi kerja dan pelayanan.
Berikut Link Download SKB 3 Menteri Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026:
Editor : Thomas Dwi Priyandoko