KALTIMPOST.ID-Dari Senayan, anggota DPR RI Syafruddin menyebut setelah rapat Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis (18/9) lalu disepakati usulan postur APBN 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, transfer ke daerah berada di angka Rp 693,0 triliun. Dari sebelumnya Rp 630 triliun. Namun dari angka tersebut, dirinya menyebut porsi untuk Kaltim belum diketahui.
“Jadi di DPR itu sifatnya gelondongan. TKD ini misalnya, kami hanya menyepakati angka secara keseluruhan. Kami tidak mendapatkan rincian tersebut. Daerah A mendapat sekian kami tidak tahu. Rinciannya dipegang pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Jadi berapa porsi di daerah itu adanya di Permenkeu,” ucap wakil rakyat asal Kaltim itu, Jumat (19/9).
Karena itu, Syafruddin mendorong Kaltim melalui kepala daerah untuk segera merapat ke pusat. Berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan gambaran jelas alokasi TKD yang pasti.
Karena sebelum permenkeu disahkan, masih terbuka ruang untuk Kaltim bisa mendapatkan haknya.
“Berapa sesungguhnya TKD seperti DBH yang akan didapatkan Kaltim. Jadi pemprov dan DPRD tidak perlu lagi koar-koar mengeluh bakal dipangkas. Tapi langsung bertindak ke target (Kemenkeu). Apalagi soal DBH, ini hak Kaltim yang persentasenya sudah fix ditetapkan UU,” ucapnya.
Secara umum, ketua PKB Kaltim itu menegaskan sudah menjalankan fungsinya di DPR RI. Terbukti dalam rapat Banggar lalu, di mana berkat memperjuangkan aspirasi daerah yang terdampak pemangkasan TKD, para legislator di Senayan mampu meningkatkan nilai TKD yang sebelumnya sudah disusun Sri Mulyani.
“Kami di DPR sudah menjalankan fungsi kami. Selebihnya tinggal upaya daerah. Saran saya pemprov dan pemkab/pemkot berkoordinasi ke Kemenkeu. Atau mau menunggu permenkeu jadi tahu angka pastinya? Permenkeu ini nanti setelah APBN disahkan. Kemungkinan akhir September atau Oktober ini (APBN) akan disahkan,” katanya.
Di satu sisi, Syafruddin juga punya kecurigaan lain. Karena menurutnya, narasi pemangkasan TKD bisa jadi dampak karena berbagai faktor.
Untuk DBH misalnya, dengan kondisi nilai jual batu bara yang anjlok beberapa waktu lalu bisa jadi menurunkan pendapatan penerimaan pajak dan sumber daya alam (SDA) di daerah.
“Kalau DBH ini pusat tidak boleh memangkas seenaknya karena sudah ada persentase diatur UU. Tapi kalau DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan komponen lain yang persentasenya tidak diatur, maka sesuai UU besaran perhitungan bisa disesuaikan termasuk untuk tujuan penggunaannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam lama resmi Kemenkeu disebutkan hasil kesepakatan Banggar DPR RI bersama pemerintah atas usulan postur APBN 2026 selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 23 September 2025 untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut. (rdh/rd)
Editor : Romdani.