Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Isran Noor Buka Suara Usai 7 Jam Diperiksa Jaksa Kejati Kaltim Soal Hibah DBON Rp 100 Miliar

Bayu Rolles • Senin, 22 September 2025 | 19:55 WIB

Isran Noor diwawancarai awak media di Kejati Kaltim, Samarinda, Senin, 22 September 2025. (BAYU/KP)
Isran Noor diwawancarai awak media di Kejati Kaltim, Samarinda, Senin, 22 September 2025. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, Selepas menahan dua tersangka dalam kasus hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Kejati Kaltim kembali memacu langkahnya. Pemeriksaan dikebut agar berkas perkara bisa segera digulirkan ke meja hijau.

Terbaru, mantan gubernur Kaltim, Isran Noor yang dipanggil ke markas para beskal di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, pada Senin, 22 September 2025.

Isran tiba sekitar Pukul 11.00 WITA dan langsung naik ke lantai 6, ke ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim. Hampir tujuh jam dia periksa ketika Isran keluar Sekitar Pukul 17.35 Wita

Di depan awak media, Isran mengaku kedatangannya untuk  memenuhi panggilan penyidik. "Berikan penjelasan soal itu saja (hibah DBON)," katanya. Berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, Isran mengaku tak menghitung. Yang jelas, kata dia, seputar kewenangannya ketika masih gubernur Kaltim. "Salah satunya soal SK pembentukan DBON yang saya tanda tangani," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus DBON Kaltim Jadi Bukti Bobroknya Pengelolaan Dana Hibah, SAKSI FH Unmul Desak Moratorium dan Dilakukan Audit

DBON Kaltim dibentuk berbekal Peraturan Presiden 86/2021 dan UU 11/2022 tentang Keolahragaan. Lewat dua regulasi itu, Pemprov membentuk DBON menjadi sebuah lembaga lewat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang diteken 14 April 2023.

Belum setahun dibentuk, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga 15/2023 terbit dan menjadi aturan main penyelenggaraan DBON di daerah. Hal ini membuat DBON yang sudah dibentuk pun berakhir dianulir lantaran tak sesuai dengan landasan hukum teranyar. "Saat itu kan belum banyak juknisnya. Dibubarkan pun ketika saya sudah tak menjabat," sebut Isran.

Baca Juga: Terseret Korupsi Hibah Rp100 Miliar, Kadispora Kaltim dan Kepala Sekretariat DBON Ditahan Kejati

Terkait dua orang yang pernah jadi bawahannya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga AHK serta ZZ, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, yang kini berstatus tersangka di perkara hibah Rp100 miliar ini. Isran mengatakan. "Namanya musibah, semua pasti prihatin," sebutnya.

Kecurigaan penyidik muncul lantaran DBON langsung mengajukan hibah dan ditetapkan jadi penerima hibah daerah berbekal Keputusan Gubernur 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2025. Hibah Rp100 miliar diguyur.

Namun dari angka itu, DBON hanya mengelola Rp31 miliar. Sisanya dipecah ke tujuh organisasi olahraga lain. Dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang kebagian Rp43,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Hibah DBON Kaltim: Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejati

Lalu, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri) Rp2 miliar.

Dan terakhir Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Rp1,5 miliar. Soal pembagian ini hingga pemberian hibah yang dikabarkan tak pernah berkoordinasi dengan dewan, Isran mengaku tak tahu. "Enggak tahu soal itu," sebutnya singkat.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pemanggilan Isran Noor itu masih dalam rangkaian penyidikan perkara hibah Rp100 miliar yang diterima DBON 2023 lalu. "Untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah Rp 100 Miliar DBON Kaltim, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Sampai Pengurus

Hingga kini kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni AHK dan ZZ. Keduanya sudah ditahan pada 18 September lalu. Penyidik, lanjut Toni, perlu merampungkan berkas perkara sehingga kasus hibah ini bisa segera digulirkan ke meja hijau. "Penyidik juga masih menghimpun angka riil kerugian negara dalam kasus ini," terangnya. Soal potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Toni memilih irit bicara. "Penyidikan masih jalan," singkatnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi hibah #kejati kaltim #isran noor #DBON Kaltim #DBON Kalimantan Timur