Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tunggakan Gaji Karyawan Capai Rp1,3 Miliar, Manajemen RSHD Samarinda Terancam Pidana

Bayu Rolles • Kamis, 25 September 2025 | 07:25 WIB

TUNGGAKAN: Setelah pertemuan dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun, pemerintah menegaskan pentingnya manajemen RSHD menyelesaikan kewajiban kepada karyawan dan tenaga medis.
TUNGGAKAN: Setelah pertemuan dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun, pemerintah menegaskan pentingnya manajemen RSHD menyelesaikan kewajiban kepada karyawan dan tenaga medis.

KALTIMPOST.ID, Polemik upah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang menunggak makin meruncing. Angkanya mencapai Rp1,3 miliar. Jika tak dilunasi, manajemen rumah sakit bisa terancam pidana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan keterlambatan pemenuhan gaji serta upah lembur jelas melanggar norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana. “Kalau tak ada tindak lanjut, konsekuensinya itu. Pidana,” katanya selesap rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Rabu Sore, 24 September 2025.

Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Ungkap Manajemen RSHD Ada Tunggakan, Ini Maksud Pemkot Duduk Bersama

Laporan gaji yang menunggak itu sudah diterima instansinya sejak April 2025. Pengawas turun memverifikasi terkait laporan hak karyawan yang belum dipenuhi. Dari gaji pokok, upah lembur, sampai denda keterlambatan. Hasilnya Rp1,3 miliar yang perlu dibayarkan manajemen rumah sakit.

Saat diklarifikasi tim, sambung Rozani, data yang disodorkan manajemen dinilai tak detail. Pihak rumah sakit sendiri mengaku mereka kesulitan finansial. Tapi bagi Disnakertrans hal itu tak bisa jadi dalih menahan hak yang mestinya diterima pegawainya. “Karyawannya sudah menjalankan kewajibannya. Bekerja hingga operasional rumah sakit berhenti. Jadi tak ada alasan hak mereka tak dipenuhi,” tegasnya. 

Baca Juga: RDP RSHD Berujung Laporan Pelanggaran Etik, Darlis Pattalogi dan Andi Satya Klarifikasi ke BK DPRD Kaltim

Disnakertrans membuka ruang agar masalah itu bisa diurai lewat penyelesaian bipartit. Jika tak ada iktikad dari manajemen maka kasus bakal diteruskan ke penyidik pegawai negeri sipil. Dengan begitu laporan akan bermuara ke meja hijau.

Mantan karyawan RSHD, Rahma Surya Fahreni, mengatakan mereka tak menerima gaji sejak Januari 2025. Janji manajemen untuk melunasi seluruh upah paling lambat 29 Agustus, hanya jadi omong kosong tanpa realisasi.

Sejumlah langkah non-litigasi sudah ditempuh. Dari meminta audiensi di DPRD hingga melaporkan masalah ini ke Disnaker, semua tanpa ada kepastian gaji mereka dibayarkan. “Jika tetap tak ada kejelasn, kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” terangnya singkat. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Rumah Sakit Haji Darjad #RSHD #Tunggakan gaji karyawan #samarinda #upah karyawan