Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cukup 17 Menit Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, Bareskrim Tangkap 9 Pelaku Tindak Pidana Perbankan

Thomas Dwi Priyandoko • Jumat, 26 September 2025 | 06:00 WIB

Konferensi pers kejahatan perbankan pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar.
Konferensi pers kejahatan perbankan pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Misteri kematian M Ilham Pradipta, kepala cabang bank BRI Cempaka Putih Jakarta, membuka jalan terbongkarnya mafia pembobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap, jaringan ini dikendalikan oleh tersangka berinisial C.

Ia mengatur peran delapan orang lainnya, mulai dari eksekutor hingga oknum perbankan yang dipaksa menyerahkan akses sistem core banking.

Baca Juga: Muhammadiyah Ungkap Tanggal Puasa Ramadhan 2026, Beda dengan Prediksi Awal

Ilham sendiri ditemukan tewas pada 20 Agustus 2025 di Bekasi, sehari setelah diculik. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul di lehernya.

Dari peristiwa inilah Bareskrim menelusuri praktik mafia bank yang menguras rekening dormant.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra menerangkan, otak mafia tersebut berinisial C yang sempat mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.

Tersangka C ini yang membagi peran dari delapan tersangka lainnya. "Dari eksekusi hingga timbal balik untuk kepala cabang bank yang mau terlibat," jelasnya.

 Ilham Pradipta yang tidak mau melaksanakan perintah C, keselamatannya dan keluarga terancam. Akhirnya, sembilan orang ini sepakat pemindahan dana dari rekening dormant dilakukan 25 Juni 2025.

"Pemindahan dilakukan jelang weekend, ini dilakukan untuk menghindari sistem pendeteksi bank," ujarnya.

Dalam beraksi, oknum cabang bank dipaksa untuk memberikan user ID aplikasi core banking system yang biasa digunakan teller bank.

Salah satu pelaku yang merupakan mantan teller sebuah bank lantas melakukan pemindahan uang Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan. 

"Pemindahan dilakukan dalam waktu 17 menit dengan 42 transaksi," jelasnya.

Adanya pemindahan dana dari rekeing dormant ini membuat bank curiga. Hingga akhirnya melaporkan ke Bareskrim.

"Kami tindaklanjuti juga ke PPATK agar bisa membekukan uang hasil kejahatan. Akhirnya, uang nasabah itu berhasil diselamatkan," terangnya di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin (25/9).

Selain C sebagai otak, ada pula AP yang berlatar belakang kepala cabang bank pembantu, GRH sebagai constumer relation manager bank, DR konsultan hukum, dan NAT mantan teller bank.

Juga, R sebagai mediator yang mengenalkan pelaku dengan kepala cabang bank, TT sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola uang hasil kejahatan serta menerima hasil kejahatan, juga DH dan IS yang menyiapkan rekening penampungan.

"Selain menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 204 miliar, terdapat sejumlah barang bukti lain dari handphone, laptop, komputer, dan flashdisk," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 200 miliar.

 "Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP," ujarnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#mafia #penculikan dan pembunuhan #kejahatan perbankan #rekening dormant #bobol rekening dormant rp 204 miliar #Ilham Pradipta #Tindak Pidana Perbankan #bareskrim polri