KALTIMPOST.ID-Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN memiliki potensi benturan di daerah.
Mengingat dalam penerapannya, berbagai kebijakan yang diterapkan akan membawa dampak di daerah khususnya di wilayah sekitar IKN.
“Perpres ini akan berimplikasi secara fisik dan sosial budaya. Khususnya terhadap daerah penyangga. Yang harusnya disebut sebagai mitra IKN. Dalam menunjang eksistensi IKN itu sendiri. Karena wilayah ini sudah eksis lebih dulu, maka harus dipastikan ada sinergi antara pusat dan daerah,” ucap pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Saiful Bachtiar, Sabtu (27/9).
Lahirnya perpres itu seharusnya juga sudah diantisipasi oleh Otorita IKN. Melakukan mitigasi sebagai langkah agar tidak terjadi benturan, antara kepentingan daerah dan pusat. Baik dari sisi pembangunan maupun dampak sosial.
“Itu harus diseriusi Otorita. Karena bagaimana pun Kaltim memiliki unsur sosial dan budaya yang cukup kental di beberapa wilayah. Jangan sampai ada benturan karena tidak adanya mitigasi,” sebut Saiful.
Lalu dari sisi pemerintahan, mantan ketua Bawaslu Kaltim itu juga menyoroti peran Otorita sebagai lembaga yang memimpin IKN.
Baginya, konstruksi penyelenggara pemerintah berbentuk Otorita harusnya hanya sementara. Hanya saat proses pembangunan. Kalau pun jika ingin berjalan jangka panjang, maka harus ada evaluasi terhadap struktur yang ada saat ini.
“Saya juga mendorong agar ada peraturan sendiri soal ibu kota politik ini. Karena saat ini frasa ibu kota politik itu tidak ada di UU IKN. Bahkan konstitusional dan hukum tata negara kita tidak mengenal istilah ibu kota politik,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul itu.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya peraturan yang memuat frasa ibu kota politik, maka akan jelas maksud dari status ibu kota politik tersebut.
Apakah hal tersebut merupakan bagian dari perubahan resmi atau hanya untuk menjelaskan fungsi pemerintahan pusat ditarik masuk ke IKN.
“Istilahnya jangan sampai mahalabiu. Masyarakat disuruh berpikir keras apa maksud IKN ibu kota politik ini. Makanya saat ini bias frasa ini dan menjadi perdebatan. Makanya harus ada peraturan tegas yang menjelaskannya,” tegas Saiful.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan kepastian arah pembangunan IKN setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Regulasi yang ditandatangani Presiden pada 30 Juli lalu itu menjadi acuan percepatan pembangunan nasional, termasuk di IKN.
Basuki menyebut, perpres itu menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Tahap awal ditandai dengan pemindahan ASN secara bertahap.
Dari 1.700 hingga 4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara, dan hingga 2029 jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN.
Untuk mendukung pemindahan, hingga September 2025 telah tersedia 44 tower hunian yang siap huni.
Selain itu, tiga tower tengah diselesaikan dan empat tower lainnya masih dalam pembangunan.
“Regulasi ini memberi kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan pembangunan IKN yang terus berjalan,” ujar Basuki dalam siaran resminya, Jumat (26/9).
Pada tahap pertama pembangunan (2022–2024), telah berdiri sejumlah infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP.
Beberapa proyek multiyears contract dari tahap itu masih berjalan hingga akhir 2025. Termasuk pembangunan Istana Wakil Presiden, masjid negara, hunian ASN, serta Jalan Tol Balikpapan–IKN. (rdh/rd)
Editor : Romdani.