Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Kabulkan Gugatan, UU Tapera Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945: Pekerja Tidak Wajib Jadi Peserta

Uways Alqadrie • Selasa, 30 September 2025 | 08:32 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Dalam putusannya, MK menyatakan Tapera perlu dilakukan penataan ulang dan pekerja tidak boleh lagi diwajibkan menjadi peserta.

Putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Senin, 29 September 2025. MK menilai Tapera bertentangan dengan prinsip konstitusi bila tabungan tersebut dipaksakan sifatnya.

“Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna tabungan yang sejatinya sukarela menjadi pungutan yang memaksa. Karena itu, diperlukan penataan ulang sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menegaskan UU Tapera tetap berlaku, namun pemerintah diwajibkan menata ulang ketentuan itu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dengan demikian, Tapera tidak lagi masuk dalam kategori pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud Pasal 23A UUD 1945.

“Tapera bukan bagian dari pungutan resmi negara, sehingga tidak dapat diberlakukan secara wajib,” ujar Suhartoyo.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Mahkamah Konstitusi (MK) #uud 1945 #uu tapera #UU Tapera dibatalkan MK