KALTIMPOST.ID-Wacana reformasi penggajian aparatur sipil negara (ASN) kembali menghangat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menghidupkan kembali gagasan sistem gaji tunggal atau single salary system.
Skema ini disebut-sebut bakal mengubah wajah kesejahteraan ASN, bahkan bisa membuat pensiunan menerima hingga 75 persen dari total penghasilan terakhirnya.
Dalam sistem baru tersebut, gaji pokok dan tunjangan akan digabung menjadi satu paket penghasilan.
Berbeda dengan skema lama yang memisahkan keduanya. Menurut Zudan, pola lama sudah tidak relevan karena banyak ASN, khususnya golongan rendah, yang masih kesulitan finansial meski telah puluhan tahun mengabdi.
Baca Juga: TNI Punya Seragam Baru! Warna Hijau Muda Gantikan Loreng Malvinas yang Dipakai Sejak 1982
“Banyak ASN yang bekerja puluhan tahun masih menghadapi beban cicilan hingga masa pensiun. Padahal, pensiun ASN saat ini hanya dihitung dari gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan,” ujarnya saat membuka Rakernas Korpri 2025 di Palembang.
Ia menegaskan, sistem gaji tunggal bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bentuk keadilan bagi para abdi negara. Dengan model baru ini, penghasilan ASN akan lebih transparan dan efisien, sementara pensiunan dapat menikmati kesejahteraan yang lebih layak.
“Skemanya sederhana tapi lebih adil. Kami ingin ASN menutup masa baktinya dengan kepala tegak, bukan dengan tumpukan cicilan,” tegasnya.
Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026 Terungkap! Pahami Metode SKB Ini Biar Peluangmu Meningkat Drastis
Zudan menyebut, Korpri telah mengajukan gagasan tersebut sejak satu dekade lalu, namun tertahan oleh kebijakan fiskal dan regulasi yang belum siap. Ia berharap Menteri Keuangan yang baru bisa menunjukkan keberpihakan lebih besar pada kesejahteraan ASN, termasuk menjamin tunjangan kinerja daerah dibayarkan rutin dan tepat waktu.
Selain isu gaji, BKN juga tengah membangun sistem kepegawaian nasional berbasis digital yang terintegrasi dengan data Dukcapil. Sistem ini akan membuat proses promosi, mutasi, dan pensiun ASN berjalan otomatis dan transparan, sekaligus memangkas birokrasi berbelit.
Di sisi lain, Zudan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugas. “ASN harus punya keberanian bekerja tanpa rasa takut. Perlindungan hukum itu wajib,” ujarnya.
Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Belum Juga Terbit? Ini Penyebab dan Kapan Kamu Akan Menerimanya
Meski wacana sistem gaji tunggal mendapat dukungan luas, Kementerian Keuangan belum akan mengimplementasikannya dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum masuk prioritas APBN 2026. “Dalam Nota Keuangan 2026, single salary masih masuk kategori jangka menengah. Artinya, masih dikaji oleh BKN,” ujarnya di Gedung DPR.
Pemerintah menilai, penerapan sistem baru itu memerlukan penyesuaian besar pada struktur fiskal dan sistem kepegawaian nasional. Namun, jika berhasil diterapkan, single salary system akan menjadi langkah besar menuju birokrasi modern yang lebih adil, efisien, dan manusiawi—serta menutup masa pensiun ASN dengan senyum, bukan dengan cicilan.
Editor : Thomas Priyandoko