KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tak akan mentoleransi pelanggaran etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia mendukung langkah tegas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang telah memberhentikan puluhan pegawai karena dugaan penerimaan uang di luar kewenangan.
“Kalau sudah kedapatan menerima uang, apalagi bukan haknya, itu pelanggaran berat. Tak ada ampun, langsung dipecat,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Purbaya mengatakan pembersihan internal ini menjadi pesan bagi seluruh aparatur pajak agar tak main-main dengan integritas. “Kita ingin DJP bersih. Sekarang bukan zamannya lagi bermain-main,” katanya.
Sebelumnya, Bimo melaporkan sebanyak 26 pegawai DJP telah dipecat sejak ia memimpin lembaga itu pada Mei lalu. Sementara 13 orang lainnya tengah menjalani proses pemberhentian.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat,” tegas Bimo. Ia juga membuka jalur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan melalui sistem whistleblower yang dijamin keamanannya.
DJP, kata dia, terus berbenah menjadi lembaga yang profesional dan humanis. “Kami sedang membangun budaya baru. Pajak bukan hanya soal pungutan, tapi juga soal kepercayaan,” ujarnya.
Langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di bawah Kementerian Keuangan, yang menempatkan integritas sebagai syarat utama pelayanan publik.
Editor : Uways Alqadrie