Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ini Catatan Ringkas Komisi X DPR terkait Penguatan Pendidikan Keagamaan Dalam Revisi UU Sisdiknas Pasca-runtuhnya Ponpes di Sidoarjo

Romdani. • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

KALTIMPOST.ID-Musibah runtuhnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo yang telah menewaskan puluhan santri pada 29 September 2025 lalu tidak hanya mencerminkan lemahnya kondisi infrastruktur bangunan.

Tetapi juga mengindikasikan minimnya perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Komisi X DPR RI yang tengah menyusun Revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadikan musibah tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki dan mempertegas posisi pendidikan keagamaan.

Terutama pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:

  1. Revisi UU Sisdiknas yang sedang disusun akan dilakukan dengan metode kodifikasi. Yaitu mengintegrasikan UU 20/2004 tentang Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang 12/2012 Pendidikan Tinggi, menjadi satu regulasi terpadu. Sehingga dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.
  2. UU 18/2019 Pesantren termasuk dalam bagian yang diperkuat dalam Revisi UU Sisdiknas tanpa mencabut UU tersebut. Pada draf Revisi UU Sisdiknas direncanakan akan menampilkan satu bab tersendiri mengenai Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren (BAB VI). Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
  3. Pendidikan keagamamaan yang terdiri atas pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, yang telah tumbuh pesat di berbagai wilayah Indonesia, dijamin keberlangsungannya melalui kehadiran dan dukungan pemerintah. Penguatan pendidikan keagamaan, diharapkan akan memperjelas dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standardisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut.
  4. Penegasan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional diharapkan tidak hanya menjamin pengakuan formal terhadap eksistensi dan kurikulum pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan bahwa lulusan dari pesantren, madrasah, dan lembaga berciri khas keagamaan lainnya, memiliki akses yang setara terhadap jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta peluang kerja di berbagai sektor.

Demikian catatan Komisi X DPR RI diharapkan Revisi UU Sisdiknas bisa menjadi landasan kuat bagi penguatan perhatian negara terhadap pendidikan keagamaan, agar tata kelola dan keselamatan lembaga pendidikan semakin baik, serta tragedi seperti runtuhnya bangunan pesantren di Sidoarjo tidak terulang kembali. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #komisi x dpr #Revisi UU Sisdiknas #Ponpes Al Khoziny #hetifah sjaifudian