VIDEO berdurasi 13 detik itu menyebar dengan cepat di media sosial. Dalam rekaman yang diambil di sebuah ruang kelas SMP di Balikpapan, tampak seorang siswa menjadi sasaran pengeroyokan enam temannya.
Kepala dan tubuhnya dihujani pukulan, sementara teman lainnya hanya menyaksikan tanpa berusaha menolong. Insiden yang terjadi Maret 2024 tersebut akhirnya viral dan menjadi perbincangan publik.
Ironisnya, pemicu peristiwa ini berasal dari percakapan dan kiriman gambar tak senonoh di media sosial. Perselisihan kecil di dunia maya itu menjelma menjadi kekerasan di ruang sekolah.
Berbeda lagi dengan yang dialami oleh seorang siswi SMP swasta di Balikpapan baru-baru ini. Perilakunya berubah seperti mengurangi porsi makannya dan selalu mengenakan pakaian yang longgar. Gadis tersebut juga mendadak menarik diri pergaulannya.
“Dia melakukan itu karena tertekan setelah mendapatkan cyberbullying di media sosial dari teman-temannya. Mereka memberi julukan siswi itu big mama yang mengacu pada kondisi fisiknya,” cerita Lita, guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut kepada Kaltim Post.
Menurutnya, selain dari aduan, adanya cyberbullying kerap diketahui saat pihak guru BK memeriksa ponsel yang dibawa siswa. Di dalam grup percakapan media sosial, sebagian anak melakukan perundungan kepada teman lainnya yang dianggapnya berbeda dan memberikan julukan atau istilah tertentu.
“Bagi mereka hanya bercanda, tetapi bagi siswa yang menjadi sasaran itu bisa menyakiti dan mempengaruhi mental si anak,” tandasnya.
Deretan peristiwa di Balikpapan tadi hanyalah potret kecil dari persoalan besar yang kini dihadapi generasi masa depan bangsa Indonesia. Berdasarkan jajak pendapat U-Report UNICEF pada tahun 2020 terhadap 2.777 anak muda berusia 14–24 tahun, hampir setengahnya (45%) mengaku pernah menjadi korban perundungan di dunia maya.
Ironisnya, tingkat pelaporan dari anak laki-laki justru sedikit lebih tinggi dibanding perempuan, yakni 49 persen berbanding 41 persen. Bentuk perundungan yang paling banyak terjadi adalah pelecehan melalui aplikasi percakapan (45 persen), disusul penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin (41 persen), serta berbagai bentuk pelecehan lain di media sosial.
Dampak dari cyberbullying pun tidak bisa dianggap remeh. Anak yang menjadi korban kerap mengalami penurunan prestasi belajar, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan mental dan sosial pada kemudian hari.
Data Kementerian Sosial menyebutkan, sekitar 40 persen kasus bunuh diri anak di Indonesia berkaitan dengan perundungan, termasuk yang terjadi di dunia maya. Sayangnya, masih banyak sekolah dan orang tua yang belum memahami cara mendeteksi serta menangani kekerasan digital ini. Akibatnya, banyak korban memilih diam, takut disalahkan, dihakimi, atau sekadar tidak dipercaya.
Komdigi Hadirkan Perlindungan Anak Melalui PP TUNAS
Selain cyberbullying, sejumlah ancaman lain juga terus mengintai anak-anak Indonesia saat berinteraksi dengan internet. Paparan konten pornografi, penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi ekonomi melalui iklan terselubung atau transaksi daring, hingga adiksi gawai yang mengganggu kesehatan mental dan fisik.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Generasi muda Indonesia tumbuh dalam bayang-bayang kecemasan digital dengan merasa diawasi, dibandingkan, bahkan kehilangan ruang aman untuk diterima apa adanya. Ruang maya yang seharusnya menjadi sarana belajar dan berekspresi, sering kali berubah menjadi sumber tekanan dan ketakutan.
Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mengambil langkah konkret dengan menggagas regulasi yang berpihak pada anak. Upaya ini kemudian diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP No 17/2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang resmi disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
PP No 17/2025 yang kemudian dikenal dengan sebutan PP TUNAS diharapkan menjadi tonggak penting untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, berkeadilan dan ramah anak di tengah derasnya arus transformasi teknologi.
Komdigi merancang PP TUNAS dengan menekankan perlindungan sejak tahap paling awal, yakni saat anak mulai menggunakan produk atau layanan digital. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) kini diwajibkan menetapkan batas usia, melakukan verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa pengaturan privasi anak berada pada tingkat tertinggi secara bawaan (default). Dengan kata lain, PP TUNAS merupakan upaya pemerintah memberikan keadilan protektif bagi anak-anak yang rentan di dunia digital.
Tidak berhenti di situ, PP TUNAS juga melarang praktik manipulatif yang selama ini kerap merugikan anak, seperti profiling untuk kepentingan iklan, pengumpulan data geolokasi yang detail, atau teknik tersembunyi yang mendorong anak mengungkapkan lebih banyak data pribadi. Aturan ini bahkan mengatur adanya mekanisme pelaporan ramah anak agar setiap bentuk perundungan digital dapat segera ditindaklanjuti.
Kemudian yang membuat regulasi ini semakin kuat adalah aspek penegakan hukumnya. Komdigi memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berlapis. Mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi platform digital untuk mengabaikan keamanan dan keselamatan anak.
Bagi Komdigi, lahirnya PP TUNAS adalah bentuk komitmen bahwa keamanan anak di ruang digital merupakan hal yang utama. “PP Tunas menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang lebih aman dan sehat untuk anak-anak,” tutur Menteri Komdigi Meutya Hafid yang dikutip dari situs resmi kementerian.
Pemerhati anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto merespons baik hadirnya PP TUNAS ini. Ia menyebut PP TUNAS sebagai langkah penting negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dunia digital.
“Bagus sekali, karena pemerintah diperlukan untuk turun tangan. Harus tegas melindungi anak-anak kita. Kami mendukung penuh apa yang sudah digagas Ibu Menteri (Meutya Hafid),” kata Kak Seto dalam wawancara via seluler kepada Kaltim Post.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, melindungi anak ibarat pekerjaan “satu kampung”, yang artinya melibatkan semua pihak, mulai dari aparat, organisasi masyarakat, hingga keluarga.
“Bukan hanya pemerintah, bukan hanya polisi, bukan hanya organisasi seperti LPAI, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia, red), tapi masyarakat juga harus peduli. Terutama keluarga, karena pendidikan sejati itu dimulai dari rumah,” ujarnya.
Kak Seto menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Ia menilai, keluarga yang harmonis dan terbuka dapat menjadi benteng pertama dari ancaman dunia digital.
“Banyak keluarga yang punya kebiasaan rapat keluarga, bukan untuk menekan anak, tapi untuk mendengar suara anak. Itu justru bisa menjadi literasi digital yang cerdas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan utama bagi anak bukan hanya ilmu pengetahuan atau teknologi, melainkan etika dan akhlak mulia. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga memiliki kecerdasan spiritual sehingga mampu membedakan mana yang baik dan buruk dalam berinteraksi di dunia maya.
Selain menyambut baik PP TUNAS, Kak Seto mengingatkan perlunya implementasi yang konsisten. Ia menilai aturan saja tidak cukup tanpa pengawasan di lapangan. “Efektif kalau implementasinya jelas. Harus melibatkan keluarga, masyarakat, sekolah, dan dunia pendidikan. Semua pemangku kepentingan perlu bekerja sama,” katanya.
Praktisi hukum dari LKBH Universitas Janabadra Yogyakarta, Lovi Gustian menilai PP TUNAS merupakan terobosan negara dalam melindungi anak di ruang digital. Namun, ia mengingatkan masih ada tantangan besar dalam penerapannya.
“Regulasi ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik serta penegakan hukum di lapangan agar penerapannya berhasil,” jelas mahasiswa program doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta ini.
Selain itu, ia menekankan, pemerintah perlu proaktif memperbarui definisi konten sesuai usia, membatasi praktik desain manipulatif, dan mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang ramah anak.
“Dengan demikian PP TUNAS yang bertujuan menciptakan ruang digital yang benar-benar aman bagi anak-anak dan dapat benar-benar berdampak positif,” kata Lovi.
Dukungan PSE dan Proaktif Orang Tua
Kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi faktor kunci dalam memastikan terlaksananya PP TUNAS. PSE diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menanamkan prinsip perlindungan anak dalam setiap kebijakan dan fitur layanan yang mereka kembangkan.
Tenang.Ai, sebuah startup telehealth yang berfokus di bidang kesehatan mental, menyatakan dukungannya terhadap hadirnya PP TUNAS. Sebagai PSE di sektor privat, mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan seperti pendaftaran ke Komdigi serta standar keamanan data dan privasi.
COO & Co Founder Tenang.Ai, Andre Huang, mengungkapkan sebagian poin dalam PP TUNAS sebenarnya sudah mereka penuhi. Misalnya menetapkan akses pengguna layanan minimal berusia 18 tahun, kemudian menyediakan fitur untuk pelaporan pengguna meskipun belum spesifik.
“Nah, berbicara keamanan data, Tenang.Ai memastikan seluruh sistemnya memenuhi standar keamanan dan kerahasiaan data internasional dengan menerapkan prinsip HIPAA-Compliant, yakni standar global untuk perlindungan data kesehatan pribadi yang digunakan di Amerika Serikat. Dan kami pun sudah terdaftar dan diawasi sebagai PSE oleh Komdigi,” ungkapnya kepada Kaltim Post.
Langkah proaktif PSE seperti Tenang.Ai menjadi fondasi penting, tetapi keberhasilan PP TUNAS akan lebih kuat jika didukung kesadaran dan keterlibatan keluarga. Orang tua berperan sebagai pengawas sekaligus pendidik digital bagi anak-anak mereka. Dengan kolaborasi antara pemerintah, PSE, dan keluarga, maka ekosistem digital yang aman dan berpihak pada anak bukan lagi sekadar angan-angan belaka.
Azhari Hafid, seorang ayah dengan dua anak berusia 8 dan 16 tahun, tegas melarang anaknya untuk memiliki akun media sosial. Meskipun ada platform yang dapat diakses tanpa harus mendaftar sebagai pengguna, ia menyiasati dengan membatasi penggunaan gadget bagi anaknya. Bahkan pembatasan penggunaan gawai ini sudah sejak dini ia lakukan.
“Untuk mengurangi anak bermain gadget, sebagai orang tua kami banyak memberikan aktivitas kepada anak. Misalnya setelah anak sekolah, kami lanjutkan les atau aktivitas olahraga. Sehingga ketika di rumah, kesempatan untuk bermain handphone sedikit sekali. Jadi mereka lebih memilih beristirahat,” kata pengusaha kelahiran Tarakan yang kini tinggal di Jakarta ini.
Kemudian ketika akhir pekan atau hari libur, anak-anaknya diperbolehkan memegang gadget dengan waktu yang lebih lama. Namun tetap mendapatkan pemantauan langsung dari Azhari Hafid maupun istrinya. Bahkan ia tidak segan mengunci gawai anaknya jika memang dirasa cukup.
“Kami menggunakan fitur keluarga yang terhubung ke handphone mereka. Jadi misalnya ketika sudah jam 19.00 malam, waktunya mereka tidak lagi bermain handphone, kami dapat langsung mengunci handphone mereka,” ceritanya.
Ia pun mendukung PP TUNAS ini karena membantu menciptakan ruang digital yang aman sekaligus sehat bagi anak-anak. Dengan demikian orang tua tidak lagi berjalan sendiri dalam mengawasi aktivitas daring anak.
“Berarti ada dukungan sistemik dari pemerintah dan penyelenggara layanan digital yang ikut memastikan anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif dan penyalahgunaan data pribadi,” katanya.
Azhari berharap, kebijakan seperti PP TUNAS dapat terus diperkuat dan disosialisasikan secara luas agar semakin banyak orang tua yang sadar pentingnya pendampingan digital.
“Kalau semua pihak berperan, anak-anak bisa tumbuh dengan lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Ini juga peran yang adil bagi semua pihak yakni pemerintah, PSE, dan orang tua untuk melindungi masa depan anak-anak,” ujarnya.
Mewujudkan Generasi Emas Indonesia
Akhirnya PP TUNAS hadir sebagai bukti bahwa perlindungan anak di ranah digital bukan hanya wacana. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap ruang daring harus menjadi tempat yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi tumbuh kembang generasi muda.
Ketika prinsip ini dijalankan secara konsisten, dunia digital akan berubah menjadi ruang yang menumbuhkan rasa ingin tahu, tempat berkeskpresi, menyalurkan bakat dan hal positif lainnya bagi anak-anak.
Penulis dan psikolog sosial asal Amerika Serikat Jonathan Haidt dalam bukunya The Anxious Generation menulis, “Let children grow up on Earth before sending them to Mars.” Ia mengibaratkan internet sebagai planet lain yang menarik untuk dimasuki, tetapi berisiko jika dimasuki sebelum anak siap.
Pesan ini mengingatkan kepada semua khalayak bahwa masa kanak-kanak seharusnya dimanfaatkan untuk bermain, menjelajah, dan belajar di dunia nyata, sembari disiapkan secara matang untuk menghadapi dunia digital.
Generasi emas Indonesia pun akan tumbuh dari anak-anak yang terlindungi dan berdaya di era digital. Melalui PP TUNAS, negara bersama PSE serta masyarakat kini menyiapkan panggung besar dan kokoh bagi mereka untuk tumbuh sebagai generasi unggul.
Mereka akan menjadi motor penggerak kemajuan bangsa, membawa Indonesia melangkah lebih percaya diri menuju masa depan yang cerah dan penuh harapan.(*)
Editor : Thomas Priyandoko