Pernikahan yang berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, itu memicu kehebohan lantaran Tarman memberikan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar—yang belakangan diketahui tidak bernilai alias kosong.
Namun kisah Tarman tidak berhenti pada mahar fantastis itu. Berdasarkan penelusuran, pria lanjut usia tersebut rupanya pernah mendekam di penjara terkait dugaan kasus penipuan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, membenarkan bahwa Tarman sempat menjadi warga desa di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Sebelum menikah lagi, Tarman dikenal menjual pedang dan barang tajam.
“Dulu dia berbisnis samurai. Setelah cerai pada 2021, muncul kabar dia dipenjara karena kasus penipuan,” kata Paryanto, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, setelah keluar dari tahanan, Tarman sempat beberapa kali kembali ke Karanganyar. Namun, keberadaannya belakangan tak diketahui pasti. “Ada yang bilang pindah ke Pacitan,” ujarnya.
Kisah hidup Tarman pun kembali jadi sorotan setelah pernikahan mewahnya viral di media sosial. Publik bertanya-tanya, dari mana asal harta yang ia klaim bernilai miliaran rupiah itu, dan mengapa mahar sebesar itu berbentuk cek kosong.
Sementara itu, pihak keluarga mempelai perempuan belum banyak memberikan keterangan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari aparat setempat terkait riwayat hukum maupun motif di balik pernikahan yang menuai polemik ini.
Editor : Uways Alqadrie