KALTIMPOST.ID, Pemprov Kaltim masih berupaya menagih hak yang belum diberikan pusat dua tahun lalu. Nilainya tidaklah kecil dan bisa menambal lubang fiskal imbas pemangkasan dana transfer dari pusat.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 tertanggal 24 Juli 2025, tercatat Kaltim belum menerima penuh DBH 2023. Nilainya Rp 2,1 triliun. Terdiri dari DBH pajak Rp 396 miliar dan DBH SDA Rp 1,71 triliun.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Kejar Kurang Salur Rp1,1 Triliun, Defisit Masih Tembus Rp3 Triliun
Namun sepanjang 2023 realisasinya hanya Rp 906 miliar. DBH pajak Rp 170 miliar. Sementara DBH SDA hanya Rp 736 miliar. Menyisakan Rp 1,19 triliun yang masih tertahan. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pemerintah tak akan diam soal hak daerah yang belum diterima. Penagihan sudah mereka ajukan ke pusat soal kurang bayar tersebut. “Insyaallah November nanti cair,” katanya, Senin, 13 Oktober 2025. (*)
Editor : Muhammad Rizki