Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akhir Perjalanan Hery Susanto Gun alias Abun: Jejak Panjang Kasus Hukum Sang Raja Tanah Samarinda

Uways Alqadrie • Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:55 WIB

Hery Susanto Gun alias Abun
Hery Susanto Gun alias Abun
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pada Jumat, 17 Oktober 2025, kabar kematian pengusaha kontroversial Hery Susanto Gun menyebar cepat melalui pesan berantai dan media lokal. 

“Inalillahi wa inna ilaihi raji’un… telah berpulang Bapak Hery Susanto tadi pagi jam 05.00 WIB,” demikian bunyi sebuah pesan yang viral di Samarinda. 

Jika benar, ini menutup satu bab panjang dalam kisah seorang pengusaha yang namanya sudah pernah menggema di ruang-ruang media dan ruang sidang.

Di Kalimantan Timur, nama Hery Susanto Gun, lebih dikenal dengan sebutan Abun, sering disebut lirih di lingkaran bisnis tambang dan perizinan. 

Sosok berusia lebih dari setengah abad itu bukan sekadar pengusaha. Di balik kilau hotel dan kebun sawitnya, tersimpan jejak panjang relasi kuasa, tumpang tindih izin tambang, dan jejak perkara yang tak pernah benar-benar selesai.

Abun sudah bolak-balik berurusan dengan aparat penegak hukum sejak dua dekade terakhir. Ia pernah bebas dari dakwaan pungutan liar di Terminal Petikemas Palaran. 

Namun hanya berselang beberapa hari, ia kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Uang Rp 6 miliar disebut mengalir lewat rekening perusahaan milik Abun, PT Sawit Golden Prima, demi memperoleh izin lokasi perkebunan sawit di Muara Kaman. Abun membantah keras, mengaku transaksi itu hanyalah jual beli emas biasa. Namun, penyidik KPK tak percaya begitu saja.

Berikut ini kasus yang pernah menjerat Abun:

Kasus Pungli Pelabuhan Palaran: Operasi dan Sidang

Pada 2017, kasus pertamanya muncul ke permukaan. Mabes Polri merilis operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda — terkait koperasi Komura yang bermitra dengan organisasi PDIB milik Abun.

Total uang tunai Rp6,1 miliar dan dokumen-dokumen turut disita. Dugaan: sopir truk petikemas dipungut biaya tambahan (perlintasan) dari Rp6 ribu awalnya, naik secara bertahap hingga Rp20 ribu pada 2017. JPU menuduh uang itu sebagian masuk ke Abun dan dipakai dalam bisnis kayu dan lahan. 

Baca Juga: Anti Puspitasari Dibunuh Febrianto Usai Tolak Ajakan Berhubungan Badan Kedua Kali di Hotel Lendosis Palembang

Pada 12 Desember 2017, PN Samarinda memutus Abun bebas atas dugaan pemerasan dan TPPU. Majelis hakim menyebut tidak ada cukup bukti—semisal visum atau keterangan ahli—yang mengaitkan Abun secara sah dengan tindakan kekerasan atau pemaksaan. 

Despites vonis bebas itu, perkara ini belum usai: masih ada dua terdakwa lain—Ketua Komura dan sekretarisnya—yang sidangnya berjalan terpisah.

Meski sempat divonis bebas oleh PN Samarinda pada Desember 2017, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada April 2018.

Kasus Suap Sawit dan Putusan Pengadilan

Tak berselang lama dari putusan pungli, Abun kembali menjadi sorotan karena dugaan suap Rp6 miliar kepada Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (2010-2015). Uang itu diduga diberikan agar izin lokasi perkebunan sawit milik PT Sawit Golden Prima miliknya disetujui.

Jaksa menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Namun, putusan pengadilan di tingkat pertama memvonis Abun 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, lebih rendah dari tuntutan. Vonis ini kemudian tetap bertahan hingga kasasi. 

Gabungan dari dua kasus tersebut—pungli dan suap—mengakumulasi total 9,5 tahun hukuman bagi Abun menurut sejumlah pemberitaan yang memantau putusan kasasi. 

Jaring Bisnis dan Kuasa

Dalam catatan Abun memiliki gurita bisnis dari Samarinda hingga Palaran. Ia mengendalikan sejumlah perusahaan tambang seperti PT Samarinda Prima Coal (SPC) dan PT International Prima Coal (IPC). Izin pertambangan mereka membentang dari Bantuas, Harapan Baru, hingga Simpang Pasir — wilayah yang kini sebagian berubah fungsi menjadi kawasan properti.

Lahan-lahan bekas tambang itu sebagian kini dikuasai jaringan bisnis Abun. “Surat tanahnya bisa satu lemari penuh,” kata seorang pengusaha senior di Samarinda yang pernah bersinggungan dengan Abun.

Dari hasil tambang, Abun merambah sektor sawit, perhotelan, hingga hiburan malam. Hotel Golden, yang berdiri megah di Jalan Gatot Subroto, disebut sebagai salah satu simpul kekuasaan bisnisnya. Bahkan, hampir semua bidang tanah di sekitar hotel itu dilaporkan telah berpindah ke tangannya.

Antara Politik, Ormas, dan Kekuasaan

Jalan menuju kekuasaan ekonomi jarang terpisah dari politik. Abun tahu betul rumus itu. Ia aktif di berbagai organisasi kepemudaan, pernah menjadi pengurus Pemuda Pancasila.

Kemudian mendirikan Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu, bahkan sempat nyaleg dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014.

Kedekatannya dengan tokoh-tokoh lokal membuat langkah bisnisnya nyaris tanpa hambatan. Tahun 2005, misalnya, izin kuasa pertambangan PT SPC terbit dalam satu hari saja—ditandatangani langsung oleh Wali Kota Samarinda kala itu.

Namun, di balik kemudahan itu, ada jejak lain: konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan banjir lumpur yang berulang di kawasan Palaran. LSM Jaringan Tambang (Jatam) menuding perusahaan milik Abun, PT Samarinda Golden Prima, sebagai penyebab utama kerusakan di enam RT di Simpang Pasir.

Jejak Uang dan Barang Bukti

Polisi pernah menggeledah sejumlah aset yang diduga terkait praktik pungli dan pencucian uang. Hasilnya tak main-main: rumah mewah, empat mobil premium, serta rekening deposito mencapai Rp 325 miliar diblokir penyidik. Namun, hingga kini, nasib uang itu tak jelas.

Kaltim kembali bertanya-tanya: ke mana perginya barang bukti itu?

Sumber di kepolisian mengakui, banyak berkas lama terkait kasus Abun yang kini "sulit dilacak". Seolah lenyap di tengah labirin birokrasi dan pergantian pejabat.

Godfather yang Tak Pernah Jatuh

Meski tersandung kasus hukum, nama Abun terus muncul dan tenggelam, namun tak pernah benar-benar hilang. Ia disebut “Raja Tanah Samarinda”, “Tuan Tambang”, bahkan “Godfather Kaltim”. Dalam diam, ia tetap menggerakkan roda bisnis, mengoleksi barang antik, membangun wahana wisata.

Editor : Uways Alqadrie
#rita widyasari #heri susanto #Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #rita widyasari tersangka pencucian uang #kpk