KALTIMPOST.ID, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kaltim tengah mencermati lima rancangan regulasi yang tertumpuk di meja kerjanya. Mereka menyisir, apa saja kendala yang menghambat rancangan perda itu untuk disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan lima rancangan perda (raperda) itu meliputi pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan pendidikan, hingga penyesuaian payung hukum BUMD.
Dari Jaminan Perkreditan Daerah, PT Migas Mandiri Pratama, hingga Bankaltimtara. "Kami cari solusi untuk percepatan sehingga bisa disahkan," katanya, Senin, 20 Oktober 2025.
Bukan tanpa alasan, percepatan diperlukan lantaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, lewat edarannya meminta semua daerah mengevaluasi kinerja penyusunan regulasi.
Baca Juga: 12 Desa di Kaltim Belum Cairkan Dana Desa Tahap Pertama, DPMPD Intens Dampingi
Lalu memastikan raperda-raperda yang dibahas dapat disahkan paling lambat 30 November mendatang. "Jika kinerja melempem, tahun depan Kaltim hanya boleh bahas satu raperda," katanya.
Jika hanya satu raperda yang bisa digodok, otomatis ruang legislasi daerah bakal tersendat. Sementara draf raperda untuk tahun depan sudah menumpuk. Ada enam raperda usulan pemerintah dan tiga inisiatif dewan. "Nanti panggil semua dewan untuk memastikan siap tidak menyelesaikan sebelum 30 November nanti," sambungnya.
Namun dari lima rancangan regulasi itu, Pemprov mencabut raperda Bankaltimtara. "Belum ada keterangan jelas dari pemerintah kenapa dicabut. Jadi sisa empat saja," ungkap.
Padahal mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD penyesuaian payung hukum itu sebuah kewajiban. Terutama tentang nomenklatur BUMD jadi perseroan terbatas. Bahar berharap regulasi itu bisa diajukan kembali tahun depan.
"Ke depan bakal bahas lagi bersama pemerintah, mana saja raperda prioritas yang perlu dibahas tahun depan," ucap Politikus Partai Amanat Nasional itu. (*)
Editor : Muhammad Rizki