Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil Jadi 15 Tahun Penjara

Uways Alqadrie • Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan pemilik usaha rental mobil duduk tertunduk saat mengikuti sidang. (FOTO: IST)
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan pemilik usaha rental mobil duduk tertunduk saat mengikuti sidang. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi vonis berat terhadap dua mantan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penembakan pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kini dibatalkan.

Dalam putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, MA menetapkan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Keduanya juga dipecat dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Bambang diminta mengganti kerugian sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada korban luka bernama Ramli. Sedangkan Akbar diwajibkan membayar Rp147 juta dan Rp73 juta kepada pihak yang sama.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Rafsin Hermawan, yang sebelumnya dijatuhi empat tahun penjara, kini hanya dihukum tiga tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Kasus ini berawal dari insiden penembakan di Tangerang yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil. 

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, oditur militer mengungkap bahwa Bambang melepaskan lima kali tembakan menggunakan pistol dinas milik Akbar. Dua di antaranya mengenai korban dari jarak satu meter.

Selain menewaskan Ilyas, peluru juga mengenai Ramli, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Setelah penembakan, kendaraan milik korban diduga dijual oleh jaringan lain yang kini telah divonis di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tiga terdakwa sipil dalam perkara penadahan mobil hasil kejahatan itu masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56,6 juta kepada keluarga korban.

Putusan MA ini sekaligus memperbaiki vonis sebelumnya dari Pengadilan Militer Jakarta yang menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Bambang dan Akbar, serta empat tahun bagi Rafsin tanpa kewajiban restitusi.

Editor : Uways Alqadrie
#mahkamah agung #bos rental ditembak #Pengadilan Militer Jakarta Timur #prajurit tni tembak bos rental mobil