Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuota Jamaah Kaltim Diprediksi Naik Tahun 2026, Kota Bontang Masuk dalam Daftar Tunggu Haji Terlama

Nasya Rahaya • Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Ilustrasi jemaah haji Indonesia.
Ilustrasi jemaah haji Indonesia.

KALTIMPOST.ID- Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim hingga kini belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme baru penyelenggaraan haji dan umrah. Ketidakpastian itu muncul setelah sebagian kewenangan pengelolaan haji dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang dibentuk tahun ini.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran maupun petunjuk teknis dari kementerian pusat. Sementara itu, pelayanan haji di daerah tetap berjalan seperti biasa menggunakan sistem lama.

“Kami belum menerima surat resmi atau petunjuk pelaksanaan dari pusat. Kabid haji juga belum mendapat informasi apakah nanti ada perubahan sistem atau lokasi pelayanan,” ujar Khaliq kepada Kaltim Post saat ditemui di kantornya, Rabu (29/10).

Baca Juga: Ketok Palu! Biaya Haji 2026 Disetujui Rp 87,4 Juta, Jemaah Tanggung Rp 54 Juta

Ia menjelaskan, sejak pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI pada 2025, sebagian fungsi pengelolaan haji secara administratif mulai beralih dari Kemenag. Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai pembagian kewenangan di tingkat daerah.

“Sekarang tanggung jawabnya di Kementerian Haji dan Umrah. Tapi kami di Kemenag tetap membantu pelaksanaan di lapangan. Jadi untuk pelayanan masyarakat tetap kami jalankan seperti biasa,” terangnya.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. (Nasya/KP)
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. (Nasya/KP)

Meski belum ada kejelasan teknis, proses pelayanan bagi calon jamaah haji di Kaltim tidak berhenti. Masyarakat yang telah terdaftar dalam kuota lama tetap bisa melanjutkan tahapan administratif seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga manasik haji.

“Pelayanan tetap berjalan. Calon jamaah yang sudah terdaftar tetap kami layani sampai keberangkatan,” tegas Khaliq. Sementara itu, masa tunggu haji di Kaltim masih tergolong panjang. Berdasarkan data Kemenag, rata-rata antrean di provinsi ini mencapai 30 tahun, bahkan di Kota Bontang bisa tembus 40 tahun.

Baca Juga: Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan, Ini Cara Daftarnya Lewat Platform Nusuk

“Samarinda, Balikpapan, dan Kukar rata-rata 30 tahun. Tapi Bontang itu bisa sampai 40 tahun,” ujarnya. Adapun kuota keberangkatan haji untuk Kaltim pada tahun 2026 diperkirakan 3.189 jamaah, naik dari 2.586 jamaah pada 2025 berdasarkan Satu Data Kemenag. Namun, Kemenag Kaltim belum menerima surat resmi penetapan kuota baru tersebut.

“Kalau mengacu data Satu Data Kemenag, kuota Kaltim tahun depan sekitar tiga ribu lebih. Mudah-mudahan nanti bisa bertambah lagi,” kata Khaliq. Dengan masa tunggu yang masih panjang dan kebijakan baru yang belum sepenuhnya terimplementasi, Khaliq mengimbau masyarakat untuk tetap mendaftar sejak dini jika berencana menunaikan ibadah haji. Yang penting tetap daftar dulu. Karena antreannya panjang, dan kita ingin semua bisa berangkat sesuai giliran,” pungkasnya. (*/riz)

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. (Nasya/KP)
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq. (Nasya/KP)
Editor : Muhammad Rizki
#haji dan umrah #aturan baru umrah #kementerian haji dan umrah #aturan baru haji