KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan umrah mandiri tanpa melalui travel resmi kini menjadi sorotan pelaku usaha perjalanan ibadah.
Di satu sisi, langkah itu dinilai sejalan dengan perkembangan zaman. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal oknum-oknum yang memanfaatkan celah aturan baru tersebut.
“Sebetulnya yang ingin kami kawal bukan umrah mandirinya, tapi turunannya. Sekarang banyak orang kumpulkan grup, berangkatin, dan jual paket dengan dalih umrah mandiri. Ini yang tidak sehat,” ujar Muhammad Atsiir Abdul Azis, Direktur Pengembangan Bisnis NRA Group.
Dia menuturkan, pelaku travel resmi harus mengurus izin dan akreditasi sebelum bisa memberangkatkan jamaah. “Kami mengurus izin, akreditasi, semua sesuai aturan. Tapi ada yang tidak punya izin sama sekali, tinggal pesan tiket dan hotel, lalu jualan,” jelasnya.
Fenomena tersebut, kata Atsiir, jelas mencederai ekosistem usaha yang selama ini dibangun dengan tata kelola resmi. “Bayangkan, kami dilarang menjual di bawah Rp23 juta per orang. Tapi ada yang jual Rp15-18 juta karena tidak lewat jalur resmi. Ini kan tidak adil,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membuat aturan turunan dan sosialisasi resmi. Sebab, sampai saat ini asosiasi travel seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) juga belum mendapat kejelasan teknis mengenai pelaksanaan umrah mandiri.
“Kami baru tahu dari berita dan draf undang-undang. Sosialisasi dari kementerian belum ada. Jadi semua masih menunggu keputusan dari kementerian terkait,” terang Atsiir.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik jual paket umrah tanpa izin. Sebab, jika dibiarkan, kondisi itu bukan hanya merugikan pelaku usaha resmi, tapi juga berpotensi membahayakan jamaah.
“Bisa jadi banyak jamaah yang tertipu atau gagal berangkat. Karena tidak ada badan usaha yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain aspek bisnis, Atsiir juga menyoroti risiko keselamatan jamaah. “Kita sering temukan kasus jamaah sakit atau meninggal di sana karena kurang persiapan dan tidak ada pendampingan,” ucapnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah tidak hanya memberi kebebasan, tetapi juga memastikan perlindungan. “Kalau dilepas begitu saja tanpa pengawasan, risikonya besar. Jadi harus ada edukasi dan pembatasan yang jelas,” tegasnya.
Di tengah perubahan regulasi ini, Atsiir menilai industri travel umrah tetap akan bertahan. “Persaingan boleh terbuka, tapi harus sehat dan teratur. Rezeki tidak akan tertukar, tapi aturan harus ditegakkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo