Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Etik Bawaslu Mahulu dan Kukar, Bawaslu Kaltim Sebut Jadi Bahan Evaluasi

Bayu Rolles • Senin, 3 November 2025 | 19:44 WIB

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. (Ist)
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. (Ist)

KALTIMPOST.ID, Laporan pelanggaran etik yang menyeret Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) berakhir dengan putusan berbeda di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dua perkara itu diputus dengan ketetapan yang kontras.

Kelima komisioner Bawaslu Kukar dinyatakan bersih. Tak melanggar etik dalam mengawasi tahapan, terutama ketika penetapan Edi Damansyah jadi calon bupati Kukar. Pengawasan, kata majelis DKPP, berjalan mengikuti rel aturan serta konsultasi berjenjang ke pengawas di tingkat provinsi atau pusat.

Di lain sisi, cerita berbeda. Tiga komisioner Bawaslu Mahulu dijatuhi teguran keras. DKPP menyebut pengawasan berjalan tak profesional, tak cermat, bahkan tak akuntabel.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kukar Tak Langgar Etik, DKPP Nilai Penetapan Edi Damansyah Sudah Sesuai Aturan

Penilaian itu hadir atas kelalaian Bawaslu Mahulu terkait kontrak politik antara pasangan calon dan sejumlah ketua RT setempat. Bagi DKPP, kelalaian itu berujung mencoreng marwah lembaga

Kontrak politik tersebut juga menjadi dasar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon terkait, penjanjian tertulis itu dapat dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif karena mengekang kebebasan pemilih dalam memilih.

Kedua putusan dua laporan etik itu dibacakan DKPP, Senin, 3 November 2025. Menanggapi putusan itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan menghormati putusan tersebut. Mengingat putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Teguran Keras untuk Bawaslu Mahulu, Dinilai Abai Awasi Kontrak Politik di Pilkada

Namun, bagi dia, pengawasan yang dijalankan Bawaslu Mahulu di Pilkada Serentak 2024 sudah maksimal dijalankan. "Pengawasan sudah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia, Senin Sore, 3 November 2025.

Sementara penilaian DKPP dalam putusan terkait adanya pengabaian dari Bawaslu Mahulu. Hal itu, kata dia, bakal jadi bahan evaluasi pengawasan di pemilu selanjutnya. "Penilaian DKPP itu jadi bahan perbaikan dalam pengawasan pilkada ke depannya," ucapnya singkat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pilkada 2024 #dkpp #dewan kehormatan penyelenggara pemilu #kutai kartanegara #bawaslu kaltim #Mahakam Ulu