Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek di Dinas PUPR Riau.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.45 WIB, di kantor dinas tersebut.
Tim penyidik terlihat membawa beberapa berkas dan barang bukti, termasuk Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan, yang kemudian dibawa menggunakan mobil Hilux.
Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersandung korupsi. Sebelumnya, tiga pendahulunya juga pernah berurusan dengan KPK.
Saleh Djasit, Gubernur periode 1998–2003, divonis empat tahun penjara karena pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Rusli Zainal, penerusnya, terseret kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVII Riau dan penyalahgunaan izin hutan.
Sementara Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2019, dijatuhi hukuman tujuh tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Wahid memiliki kekayaan senilai Rp4,8 miliar dengan utang sekitar Rp1,5 miliar.
Hari Ini Diterbangkan ke Jakarta
Mereka rencananya akan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (4/11) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Masih di lokasi. Rencananya tim akan membawa para pihak ke Jakarta besok,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11).
Budi belum membeberkan secara detail perkara yang menyeret Abdul Wahid. Namun, ia memastikan penyidik masih bekerja di lapangan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.
“Terkait konstruksi perkara dan bidang apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini tim masih berproses,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk pejabat penyelenggara negara. Selain itu, turut disita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Benar, ada uang yang diamankan. Detailnya akan kami sampaikan dalam konferensi pers berikutnya,” tambah Budi.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menaungi Abdul Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Uways Alqadrie