Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MKD Putuskan Sanksi untuk Sahroni hingga Eko Patrio, Dua Diaktifkan Kembali

Uways Alqadrie • Rabu, 5 November 2025 | 14:04 WIB

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya akhirnya resmi dijatuhi hukuman MKD DPR RI pada Rabu di mana November 2025. (FOTO: IST)
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya akhirnya resmi dijatuhi hukuman MKD DPR RI pada Rabu di mana November 2025. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan sementara. 

Sidang yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (5/11), dipimpin Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, dan dihadiri langsung para teradu.

Berikut rangkuman keputusan MKD untuk masing-masing anggota dewan:

Ahmad Sahroni

Politikus Partai NasDem ini dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan. MKD menilai Sahroni terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPR.

“Teradu lima terbukti melanggar kode etik. Diberikan sanksi nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan,” ujar Adang.

Meski tak dijelaskan rinci bentuk pelanggarannya, MKD menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan upaya menjaga marwah lembaga legislatif dari perilaku yang berpotensi mencederai etika publik.

Nafa Urbach

Aktris yang kini duduk di Komisi VIII dari Fraksi NasDem itu juga dinyatakan bersalah oleh MKD. Ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan.

MKD meminta Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, baik di dalam maupun di luar forum resmi DPR.

“Teradu dua terbukti melanggar kode etik. MKD meminta yang bersangkutan menjaga perilaku dan etika berkomunikasi di kemudian hari,” kata Adang.

Eko Patrio

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan. MKD menilai Eko melanggar etika kelembagaan dalam tindakannya yang sempat viral saat sidang tahunan MPR.

Putusan MKD sejalan dengan keputusan internal DPP PAN yang sebelumnya juga telah menonaktifkan Eko untuk sementara.

Uya Kuya

Berbeda dengan rekan separtainya, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

Dengan begitu, anggota DPR dari Fraksi PAN itu kembali aktif menjalankan tugasnya di parlemen.

“Teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan kembali aktif sejak putusan ini dibacakan,” ucap Adang.

Adies Kadir

Politikus Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR itu juga dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etik. MKD menyebut Adies telah bersikap kooperatif dan klarifikasinya dianggap memadai.

“Teradu satu tidak terbukti melanggar kode etik. Namun MKD tetap mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik,” ujar Adang.

Sidang dan Konteks Kasus

Kelima nama tersebut terseret kasus etik usai viralnya insiden “anggota DPR berjoget” dalam Sidang Tahunan MPR dan DPD-DPR pada 15 Agustus 2025.

MKD memastikan tak ada pembahasan soal kenaikan gaji atau tunjangan DPR dalam sidang tersebut. “Tidak ada agenda semacam itu,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini dalam sidang.

Dengan putusan ini, dua anggota DPR yakni Adies Kadir dan Uya Kuya kembali bertugas, sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio menjalani masa nonaktif sesuai ketentuan partai masing-masing.

 

Editor : Uways Alqadrie
#MKD DPR RI #ahmad sahroni #eko patrio #nafa urbach #uya kuya #Adis Kadir