“Tim KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah Saudara AW di wilayah Jakarta Selatan,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih, Rabu, 5 November 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dalam pecahan asing, yakni £9.000 dan US$3.000 atau senilai sekitar Rp800 juta.
Selain itu, ketika melakukan operasi di Riau, tim juga menyita uang tunai Rp800 juta. Total nilai yang diamankan dari rangkaian operasi tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Dua orang lain turut dijerat dalam perkara ini, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
KPK menduga Wahid meminta fee dari penambahan anggaran tahun 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP. Nilai anggaran itu naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Setiap kepala UPT disebut menyepakati komitmen fee sebesar lima persen, atau sekitar Rp7 miliar, untuk diserahkan kepada Wahid.
Dalam komunikasi internal, transaksi tersebut disebut menggunakan kode “7 batang”. Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan, total penyerahan hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar,” ujar Johanis.
KPK menyatakan masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk aliran dana yang ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Editor : Uways Alqadrie