KALTIMPOST.ID, Perkara korupsi penyertaan modal di PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) memasuki babak akhir. Setelah tiga bulan bersidang, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan putusan untuk empat terdakwa dalam kasus ini, Rabu, 5 November 2025.
Majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, bersama Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto, membacakan satu per satu vonis ke para terdakwa. Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terdakwa Nurhadi Jamaluddin jadi yang pertama mendengar nasibnya di persidangan. Kuasa direksi CV Algozan itu dinyatakan bersalah karena wanprestasi ketika bekerja sama dengan BKS Medio 2017 silam.
Uang muka pembelian batubara sudah diterima terdakwa, tapi barangnya tak pernah ada. Bahkan uang pembayaran itu belum dikembalikan ke BUMD milik Pemprov Kaltim tersebut sampai saat ini. "Ada kerugian nyata yang dialami daerah," sebut Nyoto membaca putusan.
Nurhadi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi diadili selama 6 tahun.
Baca Juga: Korupsi Penyertaan Modal BKS, Direktur PT KBA Resmi Ditahan Kejati Kaltim, Ini Perannya...
Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp6,37 miliar sebagai uang pengganti (UP) dalam perkara ini. "Jika tak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, hartanya disita. Bila tak cukup, diganti dengan 2 tahun 6 bulan penjara tambahan," lanjut majelis hakim.
Vonis serupa juga menimpa M. Noor Herryanto. Direktur PT Gunung Bara Unggul ini juga dikenakan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa juga meminta dia diadili selama 6 tahun penjara.
Yang membedakan, jumlah UP yang harus dibayarkan untuk menutupi kerugian daerah. Terdakwa M. Noor dibebankan UP Rp7,3 miliar. Jika UP tak diganti ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa bakal disita untuk menutupi.
Namun jika hal itu tak juga mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan yang dibacakan berlanjut ke Syamsul Rizal. Untuk direktur PT Raihmadan Putra Berjaya itu, majelis memberikan pertimbangan khusus lantaran terdakwa kooperatif dan berupaya mengembalikan kerugian negara ketika perkara ini diselidiki Kejati Kaltim.
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus PT Bara Kaltim Sejahtera Dituntut, Dua di Antaranya 6 Tahun Penjara
Dari catatan persidangan, terdakwa Syamsul Rizal diketahui sudah menyetorkan Rp2,5 miliar sebagai uang jaminan ke kas negara. Sementara modal BKS yang digunakan untuk kerja sama jual-beli batubara yang berakhir bermasalah sebesar Rp1,03 miliar.
Sisanya ditujukan sebagai pembayaran sewa alat berat, saat kerja sama perusahaan terdakwa menyewa alat berat dari BKS. "Uang jaminan itu akan disita untuk menutupi kerugian negara" kata majelis hakim membaca amar putusan. Pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk terdakwa Syamsul Rizal.
Putusan terakhir yang dibacakan hakim tertuju untuk mantan Direktur PT BKS periode 2016-2020, Idaman Ginting Suka. Majelis hakim menilai, Idaman telah lalai mengelola penyertaan modal yang diterima BUMD dari Pemprov Kaltim dan memicu lahirnya kerugian daerah sebesar Rp21,2 miliar.
"Kerja sama yang dijalin BKS dengan beberapa perusahaan justru bikin daerah merugi," tukas Nyoto, ketua majelis hakim. Idaman dijatuhi pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam putusan keempat terdakwa, majelis sependapat dengan pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
Keempat terdakwa terbukti menyalahgunakan kesempatan yang berakibat kerugian negara sesuai Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP. Empat terdakwa memilih pikir-pikir. Begitu pula jaksa. Majelis hakim diberi waktu tujuh hari bagi para pihak untuk memutuskan, menerima putusan tersebut atau naik banding. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki