Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LAPORAN KHUSUS: Pengamat Hukum Unmul Ingatkan Pemprov Kaltim Agar Mutasi Plat Non-KT Tidak Langgar UU

Muhammad Ridhuan • Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Upaya Pemprov Kaltim menggencarkan mutasi kendaraan dari plat non-KT ke KT terus bergema di ruang publik.

Namun di balik semangat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) itu, muncul kekhawatiran. Di mana kebijakan itu akan bersinggungan dengan aturan hukum nasional.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifuddin menyoroti kebijakan tersebut dengan nada hati-hati.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan pemilik kendaraan melakukan mutasi nomor polisi antarwilayah.

“Dalam Pasal 64 UU LLAJ disebutkan, negara hanya mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk didaftarkan. Data itu mencakup identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan, yang harus diperbarui bila ada perubahan, termasuk domisili,” jelas Nur, Jumat (7/11).

Artinya, kata dia, kebijakan menggencarkan mutasi plat luar daerah ke plat KT memang memiliki niat baik.

Yakni menambah pundi-pundi PAD. Namun pelaksanaannya tidak boleh keluar dari koridor hukum.

“Langkah pemprov ini positif, tapi tetap harus hati-hati. Indonesia hanya mewajibkan registrasi kendaraan bermotor, bukan kewajiban mutasi ke daerah tertentu,” tegasnya.

Menurut Nur, pendekatan yang diambil sebaiknya persuasif, bukan represif. Pemerintah daerah diimbau tidak menggunakan cara-cara penertiban berlebihan, seperti penahanan atau tilang bagi kendaraan berplat luar daerah.

“Hati-hati. Kalau sampai razia lalu menahan kendaraan hanya karena plat-nya luar daerah, itu tidak dibenarkan. Dasar hukumnya apa? Bisa jadi kendaraan tersebut hanya sementara beroperasi di Kaltim,” ujarnya mengingatkan.

Ia menilai Pemprov Kaltim perlu bijak dan selektif. Tidak semua kendaraan berplat luar otomatis wajib mutasi.

Pemerintah perlu memilah, mana kendaraan yang memang beroperasi jangka panjang di Kaltim, dan mana yang hanya singgah sementara untuk kepentingan proyek atau operasional tertentu.

“Kalau pemiliknya warga Kaltim dan kendaraan digunakan dalam waktu lama di sini, tentu wajar diarahkan mutasi. Tapi semua harus berdasarkan data yang jelas. Maka perlu sinergi antara Pemprov dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dalam pendataan dan pengawasan,” tutur Nur.

Menurutnya, semangat meningkatkan PAD jangan sampai menabrak aturan. Sebab, di atas semua kepentingan fiskal daerah, ada hukum yang wajib dijaga agar kebijakan tetap berpijak pada aturan yang benar. (rd)

Editor : Romdani.
#pemprov kaltim #ibu kota nusantara #mutasi kendaraan #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #Kutai Barat