KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Peredaran narkoba di Kaltim dan Sulawesi Selatan masih menjadi ancaman serius. Bahkan dari balik jeruji, dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan, diduga masih bisa mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
Kasus yang diungkap Polresta Samarinda menjadi bukti betapa luas dan rapinya jaringan tersebut bekerja. Dalam satu operasi selama Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan besar dengan barang bukti 7,1 kilogram sabu-sabu, yang ternyata dikendalikan dari dalam penjara di Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, sepanjang Oktober 2025, pihaknya menangani 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 25 tersangka, 21 laki-laki dan 4 perempuan. Dari semua kasus itu, polisi mengamankan 7,25 kilogram sabu-sabu, 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil dobel L, dan uang Rp 4,5 juta.
Namun, dari seluruh pengungkapan itu, satu kasus yang paling menonjol. Jaringan Parepare yang menyalurkan sabu-sabu ke Samarinda. “Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu guest house di Samarinda,” kata Hendri, Selasa (11/11).
Informasi tersebut kemudian ditelusuri. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua orang napi di Lapas Parepare berinisial H dan A, memberikan instruksi kepada anak buah mereka di luar penjara. Keduanya memerintahkan seorang warga Makassar berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu-sabu di Samarinda.
Namun, karena sakit, AR tak bisa menjalankan perintah itu. Dia lalu meminta dua rekannya, AL dan E (DPO), untuk menjemput barang haram tersebut. AL kemudian menghubungi N, temannya di Samarinda untuk membantu mengambil sabu-sabu dari guest house berinisial M di Samarinda.
Pada 26 Oktober 2025, N berhasil mengambil 10 kilogram sabu-sabu dari kamar guest house itu. Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda dan berkumpul bersama N untuk memastikan barang sudah diterima. Setelah itu, sabu dibagi dua, 7 kilogram diserahkan ke N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house atas instruksi dari dua napi Parepare.
Langkah mereka rupanya sudah diawasi tim opsnal Satresnarkoba. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap tiga orang, AL, ER, dan AR di kawasan Jalan DI Panjaitan. Dari penangkapan itu, ditemukan 1 kilogram sabu-sabu di rumah N. Berdasarkan hasil interogasi, petugas kemudian menelusuri jejak N hingga ke rumah kekasihnya di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid.
“Di sana kami temukan 6 kilogram sabu-sabu yang dikemas menjadi beberapa bagian, salah satunya satu bungkus teh hijau, dengan total keseluruhan 7,1 kilogram,” tegas Hendri. (*)
Editor : Dwi Restu A