Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi II DPR RI Bahas RUU Pemilu, Edi Oloan Bawa Isu Demokrasi ke Kaltim

Bayu Rolles • Kamis, 13 November 2025 | 20:11 WIB

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu. (Bayu/KP)
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Wajah demokrasi Indonesia kini tengah dipugar di Senayan. Melalui Komisi II, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang jadi fondasi baru pelaksanaan demokrasi sedang disusun DPR RI.

Materi kepemiluan itu tak hanya bergulir di Jakarta. Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, membawa diskursus itu ke Kaltim dalam forum penguatan kelembagaan yang digelar Bawaslu Kaltim bertajuk, Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI dalam Konsolidasi Demokrasi, Kamis, 13 November 2025.

"RUU ini jadi salah satu perhatian utama di DPR, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap Edi usai forum. Pembahasannya RUU tak bisa digarap terburu-buru, perlu melibatkan sebanyak mungkin pihak. Dari partai politik hingga masyarakat luas. Apalagi, pemilu Serentak 2024 punya beragam catatan yang perlu dibenahi.

Di Kaltim saja, kata dia, mengemuka soal pelanggaran terstruktur, sistematis, hingga masif yang berujung pemungutan suara ulang. "RUU ini bukan sekadar dokumen hukum. Tapi juga warisan untuk masa depan," terangnya.

Baca Juga: KPU Kaltim Evaluasi Pelayanan Publik Pemilu 2024: Dari Data Pemilih hingga Akses Informasi

Politik uang, lalu netralitas ASN jadi dua poin yang perlu dibedah dan diperkuat dalam RUU Pemilu. Politik uang, kata legislator yang mewakili Kaltim di DPR RI ini, sudah jadi rahasia umum dan terlalu dibiarkan tanpa benar-benar ditangani. "Entah dianggap wajar atau tidak, praktik itu mesti direduksi," tukas Politikus PAN itu.

Sementara ASN, kerap diuji netralitasnya saban pemilu. RUU Pemilu yang tengah disiapkan ini bisa memberi batas jelas agar birokrasi tak bermain politik praktis. Selain dua poin itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah juga jadi bahasan, yang tentunya perlu menghimpun masukan dari berbagai daerah. "Dari putusan MK itu juga muncul wacana memilih kepala daerah lewat DPRD," katanya.

Wacana itu muncul lantaran ongkos politik yang tinggi di Pilkada kerap membuat kepala daerah terpilih berkubang rasuah. "Tapi itu masih wacana. Masih perlu waktu dan perdebatan panjang," jelasnya.

Dalam forum, Edi Oloan juga menyinggung soal gagasan melaksanakan pemungutan suara lewat sistem daring. Tapi usul itu langsung dihadapkan dengan masalah klasik soal akses yang belum merata se-Indonesia. Terutama kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar. Komisi II DPR RI menarget regulasi itu bisa disahkan paling lambat dua tahun sebelum pemilu kembali bergulir di 2029 mendatang. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Komisi II DPR RI #ruu pemilu #edi oloan pasaribu