Dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11), Arsul membawa seluruh dokumen pendidikan yang ia miliki—mulai dari ijazah asli, salinan legalisasi, hingga foto-foto wisuda yang turut dihadiri istrinya dan Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
“Semua proses akademik saya jalani. Disertasi saya ada, diuji, dan dinyatakan selesai,” ujar Arsul sambil memperlihatkan dokumen fisik tersebut.
Detail Pendidikan dan Disertasi
Dalam penjelasannya, Arsul menguraikan bahwa gelar doktornya diperoleh dari Collegium Humanum – Warsawa Management University, Polandia, pada 2020. Kala itu, seluruh perkuliahan berlangsung daring karena pandemi Covid-19.
Judul disertasinya adalah:
“Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development.”
Ia menyebut beberapa kredit akademik sudah ia kantongi dari studi sebelumnya.
Riwayat Studi Sebelumnya
Arsul juga menyinggung perjalanan panjangnya menempuh pendidikan doktoral. Sejak 2011, ia pernah menjalani program S3 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia.
Namun, karena kesibukan pekerjaan, proses pendidikan itu tidak rampung hingga batas akhir yang ditentukan pada 2017/2018.
Meski tidak mendapatkan gelar doktor dari GCU, kampus tetap memberikan gelar Master karena ia telah menyelesaikan sejumlah kredit dan kewajiban akademik.
Wisuda di Polandia
Menurut Arsul, pada awal 2023 pihak kampus di Warsawa memberi kabar bahwa wisuda doktoral akan digelar pada Maret tahun itu. Ia pun terbang ke Polandia untuk mengikuti prosesi tersebut.
Seusai wisuda, ia langsung meminta legalisasi ijazah di KBRI Warsawa karena harus kembali ke Indonesia dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Itu ijazah asli. Saya copy dan dilegalisasi langsung oleh KBRI Warsawa,” terangnya.
Laporan ke Bareskrim
Di sisi lain, tudingan terhadap Arsul muncul dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi. Mereka mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (14/11) untuk membuat laporan terkait dugaan ijazah palsu.
Namun, penyidik belum menerbitkan nomor laporan polisi (LP). Pelapor diminta kembali datang pada Senin karena masih ada beberapa hal yang harus didalami.
Koordinator aliansi, Betran Sulani, mengatakan kunjungan pertama mereka telah diisi dengan diskusi panjang bersama penyidik. Selain ke kepolisian, pihaknya juga bakal menyampaikan laporan serupa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Respons Arsul
Arsul menegaskan bahwa ia tidak mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap pihak yang menuduhnya. Ia memilih hanya menjelaskan fakta dan dokumen yang ia miliki.
---
Editor : Uways Alqadrie