Pengambilan keputusan dilakukan setelah Komisi Hukum dan pemerintah sepakat membawa rancangan tersebut ke tahap akhir pekan lalu.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu dihadiri 242 anggota. Para wakil ketua DPR — Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa — turut mendampingi Puan dalam pengesahan.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan singkat proses pembahasan sebelum rancangan dibawa ke paripurna.
Seusai pembacaan laporan, Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi. Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju dan palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Pemerintah menegaskan penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka. Dalam rapat bersama Komisi III, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut perbaikan ini melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, kelompok masyarakat sipil, dan kelompok rentan.
Menurut Prasetyo, KUHAP baru diharapkan menjadi pondasi sistem peradilan pidana yang lebih adil dan modern.
Sementara itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kembali meluruskan kabar keliru soal kewenangan polisi dalam Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan. Dalam rapat paripurna di Senayan, ia menyebut informasi yang beredar di media sosial sebagai “hoaks yang berkembang tanpa dasar”.
Empat isu utama yang menjadi sorotan warganet, mulai dari penyadapan diam-diam hingga penangkapan tanpa dasar pidana, disebutnya tidak memiliki landasan dalam aturan baru tersebut. “Penyadapan sama sekali tidak diatur di KUHAP.
Mekanismenya akan ditetapkan melalui undang-undang tersendiri dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.
Ia juga membantah narasi bahwa polisi bisa memblokir rekening atau mengambil perangkat digital tanpa kontrol peradilan. Menurut Pasal 139 dan Pasal 44 KUHAP baru, seluruh tindakan pemblokiran maupun penyitaan wajib mendapat izin ketua pengadilan negeri.
“Setiap pembatasan terhadap harta dan data warga negara harus melewati pintu pengadilan. Tidak bisa sewenang-wenang,” kata politikus Gerindra itu.
Habiburokhman menambahkan, klarifikasi ini perlu disampaikan karena derasnya arus informasi yang tidak akurat menjelang pengesahan RKUHAP. “Agar ruang publik tidak disesaki misinformasi,” katanya.
Editor : Uways Alqadrie