KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mendorong standardisasi dan memperkuat tata kelola pengelolaan rekening di seluruh sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemberlakuan POJK ini mewajibkan bank untuk melaksanakan pengelolaan rekening dengan menjunjung tinggi tata kelola yang baik.
Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah dan mencegah terjadinya praktik penipuan atau penyalahgunaan.
Dian menambahkan, berdasarkan POJK terbaru ini, setiap bank diwajibkan menyusun kebijakan, prosedur, dan melaksanakan pengawasan ketat terhadap pengelolaan rekening.
Bank juga harus menjamin nasabah mendapatkan kemudahan untuk mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital bank.
Baca Juga: Pinjaman Macet dan Khawatir Masuk Blacklist? Kenali Lima Kategori Penilaian Kredit SLIK OJK!
Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Standardisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi disparitas perlakuan antarbank.
Memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban nasabah. Meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Dalam POJK ini, bank diwajibkan membagi klasifikasi rekening nasabah menjadi tiga kategori utama, berdasarkan tingkat aktivitasnya: Rekening aktif adalah memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo (seperti biasanya).
Rekening tidak aktif yaitu tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
Kemudian, rekening dormant yaitu tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
POJK ini juga mengatur keseimbangan hak antara nasabah dan bank dalam pembukaan serta pengelolaan rekening.
Nasabah diwajibkan untuk menyediakan informasi yang akurat, memperbarui data pribadi, dan menjaga itikad baik selama berhubungan dengan bank.
Baca Juga: OJK Kaltim-Kaltara: Total Rp 1,8 Triliun Premi Asuransi, Klaim Masih Terkendali
Untuk transparansi, bank wajib menampilkan status rekening nasabah (aktif, tidak aktif, atau dormant) melalui kanal komunikasi digital dan fisik yang tersedia.
Selain itu, ketentuan ini mengharuskan bank untuk memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening, yang mencakup:
Penetapan kriteria spesifik untuk rekening tidak aktif dan dormant. Mekanisme komunikasi yang jelas kepada nasabah terkait status rekening. Pengaturan pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Menyediakan sistem flagging yang mampu menandai status rekening secara otomatis, serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Memperkuat perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU–PPT–PPPSPM), strategi anti fraud, dan manajemen risiko yang lebih ketat terhadap potensi penyalahgunaan rekening.(*)
Editor : Almasrifah