KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, mengundang partisipasi aktif masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan saran terkait pembenahan institusi kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya komisi untuk mengumpulkan data dan aspirasi seluas-luasnya.
Jimly mengumumkan bahwa layanan call center berupa nomor WhatsApp (WA) dan alamat e-mail sekretariat telah resmi dibuka. Pembukaan saluran komunikasi ini merespons banyaknya pesan yang sebelumnya masuk ke nomor pribadi para anggota komisi.
"Kami mengumumkan e-mail sekretariat reformasi kepolisian dan nomor handphone untuk WA. Jadi, selama satu bulan ini kami berharap mendapatkan masukan ya," kata Jimly kepada wartawan, Rabu (19/11).
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK tentang Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran ini untuk mengirimkan masukan, baik dalam bentuk tertulis yang tebal maupun ringkas. Saluran komunikasi yang disediakan adalah nomor WA 081317977771 dan alamat e-mail: sekretariatreformasikepolisian@gmail.com
Jimly memastikan bahwa setiap masukan yang diterima, baik dari perorangan, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan, akan dicatat dan dikaji secara serius oleh tim.
Target Tiga Bulan dan Dua Jenis Rekomendasi
Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan akan menghasilkan rekomendasi kebijakan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Dalam periode ini, tim akan bekerja maraton dengan agenda rutin, termasuk mendengarkan suara publik (public hearing), tatap muka, dan belanja masalah.
Proses kerja komisi dibagi menjadi dua tahap utama yaitu dua bulan pertama semua masukan yang masuk akan dikaji secara mendalam. Akhir tiga bulan semua hasil kajian akan dirumuskan menjadi dua jenis rekomendasi:
Rekomendasi kebijakan ke Presiden yaitu usulan yang bersifat strategis dan jangka panjang, di mana keputusan akhir berada di tangan Presiden. Rekomendasi internal kepolisian yaitu usulan terkait masalah-masalah quick win atau isu internal yang dapat langsung diselesaikan dan disampaikan kepada Kapolri.
"Hasil dari Komisi ini ada dua, satu rekomendasi ke Presiden, yang kedua rekomendasi internal," jelas Jimly.(*)
Editor : Thomas Priyandoko