Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Suap Izin Tambang: Kesaksian Iwan Ungkap Alur Enam IUP Rudy Ong

Bayu Rolles • Kamis, 20 November 2025 | 20:50 WIB

Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (20/11/2025). (BAYU/KP)
Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (20/11/2025). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Sidang suap izin tambang yang menyeret nama gubernur Kaltim Awang Faroek dan Anaknya, Dayang Dona Walfiaries Tania, membuka kepingan cerita bagaimana enam IUP didapat terdakwa Rudy Ong Chandra.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi ke hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan dua anggota, Lili Evelin dan Suprapto, Kamis, 20 November 2025.

Selain menghadirkan Sugeng, nama yang mengemuka ketika Rudy Ong Chandra ditetapkan jadi tersangka oleh komisi antirasuah Agustus lalu. Ada saksi lain. Mereka, Chandra Setiawan alias Iwan dan Imas Julia.

Dalam sidang, Iwan menerangkan, didatangi Sugeng pertengahan 2014. "Saya tahunya, dia makelar izin tambang," katanya membuka kesaksian. Dari Sugeng pula, dia diminta menemui Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara kala itu, Awang Ilham alias Haming.

Dari pertemuan dengan Haming, Iwan diminta untuk mengurus izin PT Tara Indonusa Coal (TIC) milik Rudy Ong Chandra. Saat itu TIC hanya mengantongi Kuasa Pertambangan. Belum Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Enggak lama kemudian saya ketemu Rudy Ong di Surabaya. Dia bilang sudah kasih Rp1 miliar ke Sugeng, tapi izinnya enggak jalan.” lanjutnya menerangkan.

Baca Juga: Kasus Suap Izin Tambang: Rudy Ong Sebut Kesaksian Sugeng Bohong Semua

Iwan pun turun tangan. Sampai akhirnya IUP PT TIC terbit pada Agustus 2014. Status izin meningkat dari Kuasa Pertambangan jadi IUP. Tak lama berselang, Rudy Ong kembali memintanya memperpanjang IUP itu bersama enam izin lain. Tapi kewenangan pertambangan tak lagi di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sudah beralih ke Provinsi.

Saksi mengaku mengurus izin itu ke Dinas Pertambangan dan Energi - kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Iwan bertemu Amrullah dan diminta menemui Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Pertemuan pun terjadi, Rudy menemui Awang di rumah dinasnya. Tapi Iwan mengaku hanya menunggu di area merokok. "Sebentar saja, lima sampai sepuluh menit. Saya enggak ikut. Merokok di luar.” sebutnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Tambang di Kaltim: Jaksa KPK Beber Peran Awang Faroek dan Putrinya Dayang Donna

Di Januari 2015, Rudy Ong menghubunginya dan bertemu di Hotel Bumi Senyiur. Saat itu, Rudy menitipkan amplop cokelat bersegel. Iwan mengaku tak tahu apa isinya. Hanya sehari amplop itu nginap di tangannya. Keesokan harinya, Rudy Ong kembali menghubunginya dan meminta datang ke hotel tersebut.

Dan tak lupa mengingatkan agar amplop itu dibawa. Sesampainya di sana, amplop diserahkan. Yang kemudian dia tahu isinya uang dalam kurs Dollar Singapura yang jika dirupiahkan senilai Rp3 miliar. "Setelah serahkan amplop saya pulang karena lagi enggak enak badan," katanya.

Sebelum dia bersaksi, Iwan diperiksa bersama Sugeng yang menyebut jika dirinya meminta Rp5 miliar sebagai biaya pengurusan enam IUP itu. Tapi Iwan menyanggah keterangan itu. "Saya enggak pernah bilang Rp5 miliar," tukasnya. Soal uang Rp3 miliar yang ditransfer Rudy Ong sebelum pertemuan itu, katanya, merupakan honor untuk pekerjaannya. Dari survei, PNBP, sampai CNC. “Biar izin itu terbit.” sebutnya.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Nama Mantan Kepala Dinas ESDM Mencuat

Sementara itu, Imas Julia, yang selama hampir sembilan tahun bekerja jadi pengasuh anak Dayang Donna, memberikan keterangan pendek. Di persidangan, dia menyebut pernah diminta mengantarkan sebuah map berwarna biry ke Hotel Bumi Senyiur awal 2015.

Imas mengaku sudah biasa diminta mengambil dan mengantarkan dokumen seperti itu. “Biasanya diminta ambil map dengan warna. Misalnya: ‘Im, ambilkan map biru, isinya paspor.'" terangnya.

Imas mengaku tak tahu apa isi map itu. Yang pasti dokumen itu diserahkannya ke Airin Fithri, Asisten Dayang Donna. "Setelah itu saya balik kerja lagi," singkatnya. Terdakwa Rudy Ong Chandra memberikan respons berbeda untuk keterangan para saksi. Semua yang disampaikan Sugeng, katanya, bohong. “Tak ada satu pun yang benar.” ucapnya.

Ketika majelis hakim menyinggung kesaksian Chandra Setiawan alias Iwan, Rudy tak menepis. “Keterangan Iwan benar. Tak ada keberatan,” ujarnya. Terdakwa juga menambahkan tak mengenal Imas Julia, pengasuh anak Dayang Donna.

Selepas ketiganya diperiksa, majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada 27 November mendatang. Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#suap izin usaha pertambangan #pengadilan tipikor samarinda #izin usaha pertambangan (IUP) #kaltim #Rudy Ong Chandra #Suap IUP #Suap IUP Donna Faroek #Dayang Donna Walfiares Tania