Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Raperda Pendidikan dan Lingkungan Hidup Masuk Tahap Akhir Pembahasan DPRD Kaltim

Bayu Rolles • Minggu, 23 November 2025 | 18:44 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kaltim tentang penyampaian laporan Pansus rancangan Perda pendidikan dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (21/11). (Rama Sihotang/KP)
Rapat Paripurna DPRD Kaltim tentang penyampaian laporan Pansus rancangan Perda pendidikan dan Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (21/11). (Rama Sihotang/KP)

KALTIMPOST.ID, Dua panitia khusus (pansus) bentukan DPRD Kaltim menyampaikan hasil kerja mereka dalam rapat paripurna, Jumat, 21 November 2025. Dari sidang istimewa itu yang digelar malam hari itu, dua rancangan peraturan daerah (raperda) diserahkan. Satu tentang penyelenggaraan pendidikan, satu lagi membahas penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (PPPLH).

Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowy V Zahry, menyebut draf rencana regulasi yang mereka susun sudah lolos uji kelayakan substansial dan legalitas. Karena itu, dokumen aturan baru itu kini diserahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur.

“Draf raperda ini sedang difasilitasi di Kemendagri, diselaraskan dengan UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional),” katanya. Raperda ini, sambung dia, bukan sekadar dokumen aturan hukum di daerah. Melainkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan di Bumi Etam lebih aktual. Perda 16/2016, yang selama ini jadi payung hukum sudah tak lagi bisa mengikuti perubahan zaman.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Bahas Raperda MMP dan Jamkrida

Seperti menyeimbangkan dinamika pembangunan sarana prasarana pendidikan di wilayah perkotaan, pedalaman, atau pesisir. “Tuntutan peningkatan layanan pendidikan kian tinggi dengan target menghasilkan SDM unggul untuk Kaltim Emas 2045,” ujarnya.

Kata Sarkowy, rancangan regulasi ini punya misi memperkuat pendidikan karakter, inklusif, hingga perlindungan tenaga pendidik. “Tak luput menyediakan dimensi dalam menggaet dunia usaha dan industri dalam relevansi kompetensi lulusan,” lanjutnya menerangkan.

Di giliran Pansus PPPLH, Guntur, ketua pansus, mengatakan raperda ini berasal dari inisiatif Pemprov Kaltim. rancangan aturan ini meleburkan dua aturan lawan, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air.

Dorongan mengubah pijakan hukum daerah itu datang dari permasalah lingkungan yang kian kompleks, sementara dua aturan yang ada sudah tak lagi sejalan dengan perundang-undangan di atasnya. Sejak bertugas pada 21 Juli 2025, kata dia, pansus sudah menyisir kewenangan dan aturan yang perlu ditambal serta praktik pengelolaan sumber daya alam yang kerap bermasalah.

Baca Juga: Kaltim Revisi Aturan Lingkungan: Dua Perda Dicabut, Ranperda Baru Disiapkan DPRD

Selepas paripurna, Guntur menyebut, raperda itu tak sekadar turunan dari perundang-undangan. Pansus menyelipkan muatan lokal yang jadi tradisi masyarakat pedalaman di Kaltim. Salah satunya soal ladang berpindah.

Dalam draf, ada nomenklatur yang memperkenankan masyarakat pedalaman untuk berladang seperti itu. “Tapi dengan batas yang ketat, luasnya tak lebih dari 2 kilometer. Jika dibakar, api tak boleh lebih dari luasan itu,” katanya.

Nomenklatur itu sudah lebih dulu digulirkan ke Kemendagri untuk difasilitasi kesesuaiannya dengan perundang-undangan. “Jika disetujui, perlu kontrol tegas dari pemerintah untuk memastikan tak memicu kebakaran lahan yang fatal,” katanya singkat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#sarkowi v zahry #raperda #Pansus DPRD Kaltim