KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Alex Iskandar, pria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6), ditemukan tak bernyawa di Ruang Konseling Polres Metro Jakarta Selatan. Pria itu diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Menyusul kejadian ini, Kasi Propam Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Agung Ariyanto, memastikan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas. "Terkait dugaan bunuh diri ini, kami sudah memeriksa dua anggota yang sedang piket saat itu di Ruang Konseling," ujar Kompol Bayu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa kematian tersangka ini akan menjadi fokus pendalaman Propam. "Tentunya kejadian ini akan didalami oleh Propam, mari kita berikan ruang bagi mereka untuk menyelidiki hal tersebut," tutur Kombes Budi singkat.
Sebelumnya, Kombes Budi Hermanto telah memberikan keterangan mengenai alat yang digunakan tersangka untuk mengakhiri hidupnya, yaitu celananya sendiri.
Baca Juga: Hilangnya Alvaro Kiano, Kisah Delapan Bulan Pencarian Tanpa Henti di Pesanggrahan
Ia menjelaskan kronologi bagaimana celana tersebut dapat digunakan oleh tersangka. Sekitar pukul 06.00 WIB, Alex meminta izin untuk ke toilet dan mengaku telah buang air besar di celana. Saat itu, tersangka memang hanya diizinkan mengenakan celana pendek yang diberikan penyidik. Karena celana tersebut kotor, Alex meminta diganti dengan celana panjang.
Setelah kembali ke Ruang Konseling, Alex dibiarkan menunggu jadwal pemeriksaan medis yang dijadwalkan pada pagi hari.
Dalam rentang waktu antara 06.30 WIB hingga sekitar pukul 08.00-09.00 WIB, seorang saksi kunci berinisial G melihat Alex dalam posisi tergantung.
"Saat berada di Ruang Konseling, sekitar pukul 06.30 hingga 08.00 atau 09.00 pagi, tersangka ditemukan oleh rekannya yang berinisial G. Saksi ini melihat melalui bilah kaca yang ada di pintu bahwa tersangka sudah dalam posisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri," papar Kombes Budi Hermanto.(*)
Editor : Thomas Priyandoko