KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Jabatan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berakhir pada Rabu dini hari, 26 November 2025.
Keputusan itu diumumkan melalui surat edaran resmi PBNU yang diteken Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir serta Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa mulai pukul 00.45 WIB, seluruh kewenangan ketua umum tidak lagi berada di tangan Gus Yahya. Ia juga tidak diperkenankan menggunakan atribut atau fasilitas yang melekat pada posisi Ketua Umum PBNU.
PBNU menjadwalkan rapat pleno untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan, termasuk membahas mekanisme pergantian antarwaktu sesuai peraturan organisasi.
Selama kursi ketua umum belum terisi, seluruh kendali kepengurusan berada pada Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi. Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat itu dan menyebutnya sebagai risalah resmi rapat harian Syuriyah.
Alasan Pencabutan Mandat
Sumber internal menyebut rapat Syuriyah digelar pada Kamis, 20 November 2025, di sebuah hotel di Jakarta. Sebanyak 37 dari 53 pengurus harian hadir, dan pertemuan dipimpin langsung oleh KH Miftachul Akhyar.
Dalam risalah yang beredar, forum itu sebelumnya meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam tiga hari.
Pertimbangan tersebut dikaitkan dengan hubungan eksternal yang dinilai menimbulkan kegelisahan di internal organisasi, termasuk isu mengenai jaringan internasional yang disebut-sebut bersinggungan dengan kepentingan Zionisme.
Tak ada penjelasan rinci yang dipaparkan dalam dokumen itu, namun Syuriyah menyimpulkan bahwa situasi tersebut cukup kuat untuk memicu pencabutan mandat dan penataan ulang kepengurusan.
Editor : Uways Alqadrie